Aksara24.id – Pemerintah Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur melakukan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, di aula Kantor Desa Lagan Tengah, Kamis (16/2/2023).
Musdes penetapan APBDes turut dihadiri Kepala Desa Lagan Tengah Asropin, pendamping desa Kecamatan Geragai, BPD, perangkat struktural desa, RT, dan tokoh masyarakat.
RPJMDesa adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan, dan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa.
Pendamping desa, Desililyani menyampaikan, memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMDesa, berdasarkan Permendesa PDTT RI Nomor 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka dibentuk tim penyusun RPJMDesa tahun 2022 -2028 melalui musyawarah desa.
Lanjut Desililyani, dan disepakati pada saat pelaksanaan musyawarah desa, tim penyusun berjumlah 7 orang terdiri dari pembina dijabat oleh kepala desa, ketua, sekretaris, dan anggota berjumlah 5 orang.
RPJMDesa sendiri berasal dari usulan usulan masyarakat pada musyawarah tingkat dusun. Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, dalam menyusun rencana penyelenggaraan dan pembangunan desa 6 tahun yang akan datang.
“Harapan kita tim yang dibentuk agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,
sehingga hasil penyusunan RPJMDesa nantinya akan memiliki pengaruh yang baik untuk masyarakat Desa Lagan Tengah,” pungkasnya. (Afd)
Discussion about this post