Aksara24.id – Jasa Raharaja berikan perlindungan biaya perawatan, dan menyampaikan hak santunan meninggal atas nama Dahlan korban kecelakaan yang terjadi di Muarasabak Barat. Saat kejadian Dahlan mengendarai sepeda motor BH 3687 NW betabrakan dengan sepeda motor lain bernomor polisi BH 6090 OB di Jalan Muarasabak – Kualajambi, Parit 8, Desa Sungaicambang, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur.
Jasa Raharja Jambi, dalam siaran persnya menyampaikan, kecelakaan terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 22 Februari 2023. Dahlan mengalami cedera luka berat dan dibawa ke rumah sakit lalu meninggal dunia dalam masa perawatan.
“Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-Hndang Nomor 34 Tahun 1964, jika korban kecelakaan lalu lintas dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli warisnya,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (27/2/2023).
Donny mengatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban. Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan atas nama Dahlan kepada Rumah Sakit Mitra Medika Jambi dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal Rp20 juta. Dahlan dirawat selama 10 hari dan dinyatakan meninggal dunia akibat cedera berat di bagian kepala.
“Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening atas nama Nurmini yakni anak korban pada tanggal 27 Februari 2023. Sedangakan surat jaminan yang kami terbitkan ke pihak Rumah Sakit Mitra Medika Jambi sejumlah Rp20 juta biaya rawatan maksimal, Rp1 juta biaya P3K pertolongan pertama dan Rp1 juta biaya ambulance ke rumah sakit rujukan,” jelas Donny.
Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (SA)
Discussion about this post