Aksara24.id – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tabrak lari di Talang Gulo Kota Jambi, pada Rabu (8/3/2023).
Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi terhadap seorang Pejalan Kaki Sariman Aritonang yang mengalami kecelakaan tabrak lari di kawasan Jalan Lingkar Selatan.
Atas musibah ini, Korban mengalami cedera luka di bagian kepala hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Tk. III. Dr. Bratanata Jambi dengan mendapatkan perawatan selama tiga hari.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut prihatin atas kasus ini. Hingga akhirnya Jasa Raharja melakukan langkah proaktif, di antaranya berkoordinasi bersama mitra kerja (Kepolisian, pihak rumah sakit, dan lainnya) dalam membantu verifikasi, identifikasi hingga penanganan kasus korban, ” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan hasil yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang telah berkoordinasi kepada pihak laka lantas Polresta Jambi, dari hasil kecelakaan yang dilaporkan oleh pihak keluarga selama 3 hari setelah kejadian berlangsung, kondisi korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan pada 1 Maret 2023.
Jasa Raharja Jambi bergerak cepat melakukan survei kasus kecelakan hingga menjemput bola ke rumah duka. Petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan.
“Dari keabsahan kasus tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris berupa pembayaran santunan penguburan bukan santunan meninggal dunia dikarenakan keabsahan ahli waris korban tidak tidak ditemukan alias tidak memiliki ahli waris,” ujar Donny.
Besaran santunan meninggal dunia berupa hak santunan penguburan diberikan sebesar Rp4 juta dan santunan luka-luka pengganti biaya perawatan sejumlah maximal Rp20 juta kepada keponakan korban Fitri BR Aritonang yang mewakili keluarga terdekat alm. Sariman Aritonang transaksi akan ditransfer melalui rekening ahli waris pada 8 Maret 2023 hari ini.
Santunan yang diberikan kepada korban ini telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.(Sa)
Discussion about this post