Aksara24.id – Jasa Raharja Cabang Jambi kembali melakukan survei ahli waris kecelakaan Mendalo, dari hasil survei santunan meninggal dunia korban kecelakaan berhasil tersampaikan. Kecelakaan yang kembali terjadi di daerah mendalo tepatnya di Jalan Jambi – Muara Bulian RT 02, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Suami isteri yang menggunakan sepeda motor dengan plat BH-4431-VI mengalami kecelakaan dengan Truck Tronton yang menyebabkan pembonceng isteri pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan belasungkawanya atas kejadian tersebut.
“Kejadian kecelakaan di Mendalo antara sepeda motor dengan truck tronton viral masuk dalam beberapa media sosial Kota Jambi. Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Donny.
Jasa Raharja menyalurkan santunan korban meninggal dunia bernama Cindy Veronica kepada Muhammad Ridho suami korban sebagai ahli waris sah, santunan sebesar Rp50 Juta bersifat non tunai berhasil diberikan sehari setelah kejadian kecelakaan, pada (16/3/2023).
Sesuai dengan keabsahan administrasi ahli waris yang dilakukan oleh tim Jasa Raharja saat ke rumah duka. Sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraan yang dikendarai, artinya korban pemboceng sepeda motor di Mendalo mendapat kan pertangung jawaban dana sumbangan wajib dari pihak truck berupa santunan.
Pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.
Seluruh insan Jasa Raharaja berusaha menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. (SA)
Discussion about this post