Oleh: Muhammad Redo Saputra
PENDAHULUAN
Pembiayaan yang diberikan bank syari’ah kepada nasabahnya tidak hanya diselesaikan dengan cara mudharabah dan musyarakah (bagi hasil). Namun bank syari’ah dapat juga menjalankan pembiayaan dengan akad jual beli dan sewa. Pada akad jual beli dan sewa, bank syari’ah akan memperoleh pendapatan secara pasti. Hal ini sesuai dengan konsep dasar teori pertukaran.
Teori pertukaran sering disebut sebagal Natural Certainty Contracts, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini: (1) Cash flow-nya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak; (2) Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya.
Kontrak bisnis yang masuk dalam kategori ini, adalah kontrak bisnis tijarah dan ijarah. Oleh karena itu, ketentuan yang berlaku dalam kontrak jual beli (al-bai’u) berlaku juga dalam kontrak sewa (jarah). Sebagaimana mayoritas ulama mengatakan, “syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa.”
PEMBIAYAAN IJARAH
Al Ijarah disebut akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya dan dibayar sewa, misalnya, rumah yang dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan. Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, atau kontrak. Ulama fikih membolehkan adanya akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik.
Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash ta berkata: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami membayarnya dengan uang emas atau perak.”Beberapa Aspek syariah yang perlu di perhatikan dalam pembiayaan ijarah adalah sebagai berikut :
1. Adanya Musyawarah dan Kesepakatan
Antara nasabah dan bank sepakat mengadakan perjanjian khusus, yaitu bila masa seva berakhir maka nasabah akan membeli obyek yang disewanya.
2.Jaminan
Jaminan diperlukan untuk memperkecil risiko-risiko yang merugikan bank serta juga untuk melihat kemampuan nasabah dalam menanggung pembayaran kembali atas utang yang diterima dari bank.
3.Dokumentasi
Adalah syarat transaksi/pengikatan antara nasabah dengan bank yang dipergunakan sebagai bukti.
4.Saksi
Saksi harus orang yang adil bijaksana, tidak cacat mata, bisa bicara (bukan bisu), dan juga tidak cacat hukum.
5. Wanprestasi
Wanprestasi diberlakukan bila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajibannya terhadap bank dalam suatu perjanjian. Dalam hukum Islam, seseorang diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi setiap perjanjian atau amanah yang dipercayakan kepadanya.
6. Rukun Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
- Penyewa (Musta’jir)
- Pemilik Manfaat (Mu’jir)
- Obyek sewa (Ma’jur)
- Harga sewa (Ujrah)
- Ijab Qabul
Ketentuan Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik
1. Ketentuan Ijarah
A. Rukun dan syarat ijarah
Adanya Pernyataan ijab dan qabul.
- Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor pemilik aset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dan pengguna aset nasabah)
- Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
- Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
- Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
B. Ketentuan Obyek Ijarah
- Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
- Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
- Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
- Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
- Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
- Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
- Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
- Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
- Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.
C. Kewajiban LKS dan nasabah dalam penyaluran dana Ijarah
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa
- Menyediakan aset yang disewakan.
- Menanggung biaya pemeliharaan aset.
- Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa
- Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
- Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil).
- Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
3. Ketentuan Ijarah Muntahia Bittamlik
Ketentuan Umum Akad Ijarah Muntahia Bittamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN r 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-ljarah al-Muntahiyah b pomoc
- Perjanjian untuk melakukan akad Ijarah Muntahia Bittamlik harus disepaka al-Tamlik ketika akad Ijarah ditandatangani.
- Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
- Ketentuan tentang Ijarah Muntahia Bittamlik
- Pihak yang melakukan Ijarah Muntahia Bittamlik harus melaksanakan akad jarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
- Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai
Implementasi Ijarah
a. Tujuan
- Memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh.
- Obyek sewa berupa Properti, Alat Transportasi, Alat-alat Berat, Multi Jasa (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kepariwisataan dan lain-lain)
3) Spesifikasi obyek sewa
- Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus diketahui jelas serti tercantum dalam akad.
- Objek sewa dapat berupa barang yang telah dimiliki bank atau barang yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah.
- Objek dan manfaat barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya.
4) Pemilik Sewa (Bank)
- Bank wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas dan kuantitas barang sewa serta ketepatan waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan.
- Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah.
5) Penyewa (nasabah)
- Nasabah dilarang menyewakan kembali barang yang disewanya.
- Nasabah wajib menjaga keutuhan barang sewa.
- Nasabah tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena bukan pelanggaran perjanjian atau kelalaian nasabah.
6) Sewa (Ujrah)
- Nasabah membayar sewa sesuai dengan kesepakatan.
- Besarnya sewa (ujrah) harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
- Besarnya sewa dapat ditinjau sesuai dengan kesepakatan.
- Apabila periode pembayaran nasabah kurang dari satu tahun, maka sewa diakui sebagai pendapatan bank setiap pembayaran sewa.
- Dalam hal periode pembayaran nasabah lebih dari satu tahun, maka sewa diakui sebagai pendapatan secara proposional sesuai jangka waktu.
- Apabila objek sewa bukan milik bank, maka pendapatan bank merupakan selisih antara harga perolehan sewa dengan harga sewa.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Negri Raden Intan Lampung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan perbankan syariah
DAFTAR PUSTAKA
Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa DSN No ; 27/DSN-MUI/III/2002.
Muhammad, 2019. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta; UPP STIM YKPN.






































Discussion about this post