• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Mekanisme Keuangan Berbasis Sewa Menyewa

Aksara24 by Aksara24
01/04/2023
in Opini
240 12
0
Muhammad Redo Saputra. (Dok. Foto Pribadi)

Muhammad Redo Saputra. (Dok. Foto Pribadi)

PostTweetShareScan

Oleh: Muhammad Redo Saputra

PENDAHULUAN

Pembiayaan yang diberikan bank syari’ah kepada nasabahnya tidak hanya diselesaikan dengan cara mudharabah dan musyarakah (bagi hasil). Namun bank syari’ah dapat juga menjalankan pembiayaan dengan akad jual beli dan sewa. Pada akad jual beli dan sewa, bank syari’ah akan memperoleh pendapatan secara pasti. Hal ini sesuai dengan konsep dasar teori pertukaran.
Teori pertukaran sering disebut sebagal Natural Certainty Contracts, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini: (1) Cash flow-nya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak; (2) Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya.

Kontrak bisnis yang masuk dalam kategori ini, adalah kontrak bisnis tijarah dan ijarah. Oleh karena itu, ketentuan yang berlaku dalam kontrak jual beli (al-bai’u) berlaku juga dalam kontrak sewa (jarah). Sebagaimana mayoritas ulama mengatakan, “syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa.”

PEMBIAYAAN IJARAH

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Al Ijarah disebut akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya dan dibayar sewa, misalnya, rumah yang dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan. Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, atau kontrak. Ulama fikih membolehkan adanya akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik.

Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash ta berkata: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami membayarnya dengan uang emas atau perak.”Beberapa Aspek syariah yang perlu di perhatikan dalam pembiayaan ijarah adalah sebagai berikut :

1. Adanya Musyawarah dan Kesepakatan
Antara nasabah dan bank sepakat mengadakan perjanjian khusus, yaitu bila masa seva berakhir maka nasabah akan membeli obyek yang disewanya.

2.Jaminan
Jaminan diperlukan untuk memperkecil risiko-risiko yang merugikan bank serta juga untuk melihat kemampuan nasabah dalam menanggung pembayaran kembali atas utang yang diterima dari bank.

3.Dokumentasi
Adalah syarat transaksi/pengikatan antara nasabah dengan bank yang dipergunakan sebagai bukti.

4.Saksi
Saksi harus orang yang adil bijaksana, tidak cacat mata, bisa bicara (bukan bisu), dan juga tidak cacat hukum.

5. Wanprestasi
Wanprestasi diberlakukan bila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajibannya terhadap bank dalam suatu perjanjian. Dalam hukum Islam, seseorang diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi setiap perjanjian atau amanah yang dipercayakan kepadanya.

6. Rukun Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

  1. Penyewa (Musta’jir)
  2. Pemilik Manfaat (Mu’jir)
  3. Obyek sewa (Ma’jur)
  4. Harga sewa (Ujrah)
  5. Ijab Qabul

Ketentuan Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik

1. Ketentuan Ijarah

A. Rukun dan syarat ijarah
Adanya Pernyataan ijab dan qabul.

  1. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor pemilik aset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dan pengguna aset nasabah)
  2. Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
  3. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
  4. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

B. Ketentuan Obyek Ijarah

  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

C. Kewajiban LKS dan nasabah dalam penyaluran dana Ijarah

1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa

  • Menyediakan aset yang disewakan.
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset.
  • Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.

2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa

  • Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  • Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

3. Ketentuan Ijarah Muntahia Bittamlik

Ketentuan Umum Akad Ijarah Muntahia Bittamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN r 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-ljarah al-Muntahiyah b pomoc
  • Perjanjian untuk melakukan akad Ijarah Muntahia Bittamlik harus disepaka al-Tamlik ketika akad Ijarah ditandatangani.
  • Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
  • Ketentuan tentang Ijarah Muntahia Bittamlik
  1. Pihak yang melakukan Ijarah Muntahia Bittamlik harus melaksanakan akad jarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai

Implementasi Ijarah

a. Tujuan

  1. Memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh.
  2. Obyek sewa berupa Properti, Alat Transportasi, Alat-alat Berat, Multi Jasa (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kepariwisataan dan lain-lain)

3) Spesifikasi obyek sewa

  • Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus diketahui jelas serti tercantum dalam akad.
  • Objek sewa dapat berupa barang yang telah dimiliki bank atau barang yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah.
  • Objek dan manfaat barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya.

4) Pemilik Sewa (Bank)

  • Bank wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas dan kuantitas barang sewa serta ketepatan waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan.
  • Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah.

5) Penyewa (nasabah)

  1. Nasabah dilarang menyewakan kembali barang yang disewanya.
  2. Nasabah wajib menjaga keutuhan barang sewa.
  3. Nasabah tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena bukan pelanggaran perjanjian atau kelalaian nasabah.

6) Sewa (Ujrah)

  • Nasabah membayar sewa sesuai dengan kesepakatan.
  • Besarnya sewa (ujrah) harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
  • Besarnya sewa dapat ditinjau sesuai dengan kesepakatan.
  • Apabila periode pembayaran nasabah kurang dari satu tahun, maka sewa diakui sebagai pendapatan bank setiap pembayaran sewa.
  • Dalam hal periode pembayaran nasabah lebih dari satu tahun, maka sewa diakui sebagai pendapatan secara proposional sesuai jangka waktu.
  • Apabila objek sewa bukan milik bank, maka pendapatan bank merupakan selisih antara harga perolehan sewa dengan harga sewa.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Negri Raden Intan Lampung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan perbankan syariah

DAFTAR PUSTAKA

Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa DSN No ; 27/DSN-MUI/III/2002.
Muhammad, 2019. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta; UPP STIM YKPN.

Previous Post

Al Haris: Safari Ramadhan Momen yang Tepat untuk Silaturahmi

Next Post

Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

Next Post
Persit KCK Koorcab Rem 042 saat Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kel. Thehok Kota Jambi, Sabtu (01/04/2023).(Dok. Penrem 042/Gapu- Hatta)

Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023 yang diselenggarakan Majalah Itech di Jakarta, Rabu (29/03/2023). (Dok. Riska - Jasa Raharja Jambi)

Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

Ilustrasi perawatan sepeda motor yang bisa dilakukan dirumah. (Dok. Sinsen/Ajeng)

Sinsen Berbagi Tips Perawatan Sepeda Motor di Bulan Puasa

Tim personil Polsek Geragai saat berada dilokasi kejadian, Sabtu (01/04/2023). (Dok. aksara24/Firdaus)

Heboh, Warga Pandan Lagan Temukan Mayat Pria Tergantung di Pohon Pinang

Petugas Samsat Kuala Tungkal, Kahairon Rabbani bersama orangtua korban di kantor Samsat Kuala Tungkal Sabtu (01/04/2023). (Dok. Jasa Raharja Jambi/Riska)

Pejalan Kaki yang Tertabrak Mobil di Rantau Badang Terjamin UU 34 Tahun 1964

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In