Aksara24.id – Pejalan kaki yang tertabrak mobil Nopol BK-1017-RY di Jalan Lintas Timur Sumatra, KM 112, Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat pada tanggal 25 Maret 2023 lalu terjamin UU 34 Tahun 1964.
Peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia. Hal tersebut di informasikan oleh Unit Laka Lantas Polres Tanjab Barat kepada penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kuala Tungkal.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koespryitno mengucapkan duka cita atas kejadian tersebut.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas keluarga alm. Azka Rapizio , Pejalan Kaki yang mendapatkan musibah kecelakan di Desa Ratau Badang,” tutur Donny dalam siaran pers nya, Sabtu (01/04/2023).
Dikatakan Donny, pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
Selanjutnya, penangungjawab Samsat Kuala Tungkal, Kahairon Rabbani yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.
“Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelasnya.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Azka Rapizio diserahkan kepada ahli waris yakni ayah atas nama Hendra sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening .
Untuk diketahui, tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.
Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (SA)
Discussion about this post