Oleh: Tyas Wahyu Malia
Sebuah tradisi dalam Islam yang mungkin banyak orang yang belum mengenalnya.
Apa yang di maskud dengan Qardh?
Qardh merupakan pinjaman dalam kebaikan bagi pihak yang sangat membutuhkan dalam jangka waktu tertentu dan tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima qardhul-hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa diharuskan memberikan tambahan apapun.
Pemberian pinjaman untuk qardhul-hasan tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya administrasi, berupa segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian utang, seperti biaya materai, biaya akte notaris, biaya studi kelayakan dsb.
Qardhul-hasan dapat digunakan dalam keperluan urgent seperti bantuan sosial, usaha kecil yang memiliki potensi berkembang, atau pembangunan pesantren, sekolah serta kebutuhan ummat lainnya.
Contoh: Qardhul hasan emas untuk pembangunan Pondok tahfidz
Pemberi pinjaman memberikan sejumlah emas dengan berat tertentu kepada peminjam dengan akad pinjaman selama 5 tahun.
Emas yang diterima akan di konversikan menjadi pembangunan pondok tahfizh dan dalam lima tahun kedepan peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan sejumlah emas dengan berat yang sama saat diserahkan pemberi pinjaman saat di awal.
Dalam contoh diatas pemberi pinjaman tidak mendapatkan keuntungan berdasarkan gramasi emas yang dikembalikan.
Namun jika dilihat nilai emas dari tahun ketahun berdasarkan nilai mata uang yang cenderung meningkat. Maka, secara tidak langsung pemberi pinjaman mendapat selisih nilai emas selama 5 tahun sebagai pertambahan nilai.
Rukun akad Qardh
1. Muqtaridh – Orang yang mempunyai dana atau barang untuk dihutangkan.
2. Mustaridh – Orang yang berhutang
3. Muqtaradh – Objek barang atau harta yang dihutangkan.
4. Shighat Ijab Qabul
Orang yang melakukan akad qardh disyaratkan harus cakap untuk melakukan Tindakan rukun. Dan barang yang dijadikan objek harus berbentuk barang yang dapat diukur atau diketahui jumlah dan nilainya.
Disyaratkannya hal tersebut agar pada saat pengembalian agar tidak menyulitkan, sebab harus sama jumlah atau nilainya dengan barang yang telah diterima.
Lalu darimana sumber dana qardh berasal? Jika berdasarkan dari perbankan syariah sumber dana qardh tersebut dapat diperoleh dari:
1. Dari Modal bank yang belum di investasikan kepada produk perbankan syariah yang lain
2. Dari keuntungan bank syariah yang sengaja disisihkan untuk kepentingan produk qardh
3. Dari zakat incestasi bank syariah.
4. Dari zakat, infaq, dan sedekah baik individu maupun institusi yang dititipkan kepada bank syariah.






































Discussion about this post