Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi amanah sampaikan santunan pengendara sepeda motor lawan pick up L300 di Pamenang – Merangin. Santunan meninggal dunia Khoirul Umum yakni pengendaran Sepeda Motor diterima ahli waris yang sah pada Senin, 10/4/2023.
Sekitar pukul 19.15 WIB, kecelakaan kembali terjadi di Jalinsum Km 45 Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin pada Jumat, (7/4/23).
Kecelakaan yang terjadi antara pengendara sepeda motor bersama mobil pick up L300 di Pamenang – Merangin ini menelan satu korban jiwa bernama Khoirul Umam.
Santunan meninggal dunia korban an. Khoirul Umam disampaikan kepada ahli waris sah Sofwan selaku ayah kandung, setelah di lakukan survei keabasahan ahli waris oleh penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Bangko, kemudian santunan meninggal dunia di terima melalui via transfer ke rekening ahli waris.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, santunan berhak diperoleh jika kasus kecelakaan terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.
Donny pun menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang Terjamin Oleh UU No 34 Tahun 1964 diantaraanya kecelakaan yang terjadi oleh dua kendaraan.
“Dua kendaraan jika terjadi menimpa masyarakat saat berkendaraa maka korban akibat kecelakaan dua kendaraan tersebut terjamin Jasa Raharja, namun jangan lupa untuk melaporkan kasus kejadian kecelakaan kepada pihak berwanag yakni polisi unit lalu lintas,” tutup Donny.
Jasa Raharja melakukan koloborasi yang baik bersama pihak POLRI dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban. Pelayanan yang berkomitmen dan berempati kepada masyarakan korban kecelakaan lalu lintas adalah wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Pelayanan kami yang cepat tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutup Donny.
Jasa Raharja akan terpercaya melayani bangsa dalam menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia untuk memperoleh hak santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post