Aksara24.id – Pengendara sepeda motor BH-3632-HE mengalami kecelakan hingga meninggal dunia saat melawan mobil truck BH-8894-NV pada Jumat pagi minggu lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian Dusun Tangkit Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kecelakaan yang terjadi membuat Jasa Raharja turun tangan dengan membantu membuatkan tabungan rekening hingga salurkan santunan kepada ahli waris penerima korban pengendara sepeda motor pada Rabu,12/04/2023.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, bahkan menjemput bola ke rumah ahli waris untuk mepersiapkan berkas-berkas persyaratan santunan, salah satunya persyaratan tersebut adalah rekening tabungan ahli waris, jika ahli waris belum memiliki rekening tabungan kami membantu membuatkan nya” kata Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Hak santunan meninggal dunia a.n Abdul Rahman tersampaikan setelah pembuatan buku rekening dinyatakan selesai, sehingga santunan dapat diproses oleh Jasa Raharja untuk disalurkan langsung kepada ahli waris sah yaitu Suanik selaku isteri korban.
Dana santunan sejumlah Rp50 Juta yang disalurkan kepada korban Abdul Rahman Terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 atau santunan pertangungjawaban pihak ketiga dari sumbangan wajib truck kepada pengendara sepeda motor.
“Pada kasus ini pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck merupakan kasus kecelakaan yang termasuk dijamin oleh undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yang ditugaskan kepada Jasa Raharja dalam menjalankannya, maka korban a.n Abdul Rahman berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari pertangung jawaban pihak ketiga diluar kendaraannya,” tutup Donny.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan truck hingga memakan korban jiwa dipihak pengendara sepeda motor. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya yang sedang tertimpa musibah serta diharapkan santunan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post