Aksara24.id – Pam Lebaran H+3 Tahun 2023, Jasa Raharja Jambi gelar pelayanan kesehatan gratis di PO Ratu Intan, Rabu (26/04/2023).
Kegiatan ini merupakan program Jasa Raharja Jambi yang bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi, sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan dan penumpang pengguna moda transportasi umum yang melakukan mudik dari dalam atau keluar Provinsi Jambi.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesparyitno menjelaskan, kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan umum merupakan hal utama yang harus diperhatikan pada pada periode arus balik lebaran tahun 2023 ini.
“Jasa Raharja Jambi selama periode PAM Lebaran Tahun 2023 fokus memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis di beberapa loket Perusahaan Otobus terutama bagi perusahaan otobus yang resmi dan membayarkan iuran wajib,’’ jelas Donny.
Dikatakan Donny, Pelayanan Kesehatan H+3 dilaksanakan di PO Ratu Intan dengan rute keberangkatan Jambi menuju dalam Kabupaten Provinsi Jambi dan Kota luar Provinsi Jambi. Fokus utama ialah melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi , guna mengetahui sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalanan.
“Usaha preventif bagi keselamatan para penumpang angkutan umum saat menggunakan kendaraan di PO Ratu Intan adalah mengetahui kondisi awak angkutan yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan terasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum tersebut,” tuturnya.
Kegiatan pelayanan kesehatan gratis akan dilaksanakan hingga H+7 PAM Lebaran Tahun 2023 di beberapa loket perusahaan otobus sebagai perusahaan penyedia transportasi umum dengan rute dalam maupun luar Provinsi Jambi.
“Sasaran utamanya awak kendaraan angkutan umum dan penumpang yang akan melakukan perjalanan, agar mudik aman mudik nyaman dirasakan bagi para pemudik menuju atau pun keluar Jambi,” tutur Donny.
Ia manambahkan, semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum.
Iuran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi angkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum. (Humas Jasa Raharja)






































Discussion about this post