Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi kunjungi korban kecelakaan di RSUD Mattaher, untuk menginformasikan penjaminan biaya perawatan, Minggu (30/4/2023).
Kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor BH-6289-PP dengan sepeda motor BH-3654-PY di Jalan Lintas Sumatra Km.04 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan ,Kabupaten Merangin menyebabkan pengendaran SPM BH-6289-PP mengalami luka berat hingga di rujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan.
Pengendara SPM BH-6289-PP an. Rafiah dikunjungi oleh pegawai Jasa Raharja Jambi yang bertugas dihari terakhir H+7 PAM Lebaran 1444 Hijriah 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengtakan, Jasa Raharja Jambi melaksanakan PAM Lebaran dimulai sejak tanggal 15 April atau H-7 tahun 2023, dan berakhir pada tanggal 30 April 2022 H+7, diakhir PAM lebaran 2023 termonitor terdapat korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Merangin hingga harus dirujuk ke RSUD Mattaher, menindak lanjuti hal tersebut kami menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan korban.
“Mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit adalah tahapan tindak lanjut untuk menyampaikan informasi kepada korban atau keluarga korban bahwa ada hak santunan biaya rawatan korban selama di rawat di rumah sakit akibat musibah kecelakaan yang dialami korban, dengan catatan kecelakaan yang dialami korban merupakan kasus kecelakaan yang terjamin UU No 34 atau No 33 tahun 1964,” tutur Donny.
Dijelaskan Donny bahwa, pegawai Jasa Raharja yang melakukan kujungan ke rumah sakit memberikan informasi kepada korban atau keluarga korban mengenai hak memperoleh santunan biaya perawatan sebesar RP 20 Juta Rupiah, serta menjelasakan bahwa hak tersebut dijaminkan kepada pihak ketiga yakni rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentu surat Jaminan sehingga korban tidak perlu membayar biaya rawat sampai dengan 20 juta.
PT. Jasa Rahraja Jambi menginformasikan nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000,-.
Adapun tambahan manfaat santunan selain itu yang dapat dijaminkan bagi korban kecelakaan berupa Penggantian biaya P3K korban kecelakaan maksimal sebesar Rp.1.000.000-,.
Hingga hal terakhir yang didapatkan oleh korban adalah Biaya Ambulance dari TKP Kecelakaan hingga ke Rumah Sakit Rujuk pertama sebesar RP 500.000,-. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post