Aksara24.id – Pengendaraa sepeda motor tabrak lari lawan truck di depan Indah Cargo yang ramai diberitakan media sosial, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan pengendara sepeda motor tabrak lari di Bagan Pete tersampaikan kepada ahli warisnya, Senin (15/05/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny, Koesprayitno mengatakan, petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait berita kasus pengendara sepeda motor korban tabrak lari dengan truck yang ramai diberitakan di medsos pada minggu pagi, pihak unit Laka Lantas menginfokan Laporan Kepolisian kasus kecelakaan tersebut terbit, petugas mobile service melakukan survei setelahnya.
“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kota Jambi saat berita di medsos muncul dan melakukan survei keabsahan kasus tabrak lari dan dilanjutkan survey keabsahan ahli waris ke rumah duka untuk menjemput berkas persayaratan santunan,” ujar Donny.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Korban kecelakaan tabrak lari memilki hak yang sama dengan kecelakaan yang ada lawan kendaraannya atau kecelakaan beruntun, dengan syarat kasus tabrak larinya absah, kami melakukan survei untuk memastikan keabsahannya,” terang Donny.
Donny mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan rambu-rambu saat berkendara.
Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Donny.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tabrak lari terjadi di Jalan Lingkar Barat II Dekat Sorum Natama Mobilindo Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Minggu 14 Mei 2023, pukul 09.00 WIB. Akibat musibah tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor a.n Muhammad Syafruddin diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Ibu Zainatun selaku Ibu Korban sehari setelah kejadian kecelakaan.
Jasa Raharja Jambi akan selalu hadir menjalankan amanah untuk menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jambi tepercaya melayani Bangsa. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post