Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi membahas optimalisasi penerimaan pajak dan penataan standar operasional prosedur (SOP) izin angkutan umum pada rapat yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jambi di ruang rapat lantai 11, Gedung Mahligai 9, Kota Jambi, Jumat (19/5/2023).
Melalui siaran pers yang diterima media ini disampaikan bahwa Jasa Raharja Jambi langsung diwakili oleh Kepala Cabang, Donny Koesprayitno, menjadi pimpinan Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Penataan SOP izin Angkutan Umum di Provinsi Jambi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi dan Dirlantas Polda Jambi tersebut.
Rapat juga dihadiri oleh instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi, Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi.
“Bisnis utama Jasa Raharja salah satunya berkaitan dengan operasionalisasi angkutan umum penumpang, kami wajib melindungi armada armada milik perusahaan otobus yang memberikan jasa transportasi penumpang, sehingga kami hadir dalam agenda rapat yang digelar oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,” awal penjelasan Donny Koesprayitno.
Rapat ini membahas mengenai optimalisasi penerimaan pajak daerah sejalan dengan kembali ditatanya SOP izin angkutan umum di Provinsi Jambi.
“Pemprov Jambi akan menggali peningkatan pajak daerah kembali, salah satunya melalu pajak kendaraan. Hal ini sejalan dengan target Jasa Raharja dalam sektor pendapat sumbangan wajib, karena itu kami mendukung penuh dan akan berkolaborasi bersama BPKPD Provinsi Jambi tentunya,” jelas Donny.
“Strategi kolaborasi lain yang dibahas dalam rapat dan terkait dengan Jasa Raharja adalah penataan kembali SOP izin angkutan umum di Provinsi Jambi, dibahas beberapa strategi terkait pelaksanaan dalam SOP izin angkutan umum untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, namu ini akan terus dikaji kedepannya, kami mendukung namun kami juga mengkaji kembali dari sisi perlindungan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum penumpang,” akhir penjelasan Donny.
Dalam siaran persnya Donny menyebutkan, peningkatan pendapatan Promrov Jambi sejalan dengan peningkatan yang diharapkan oleh Jasa Raharja dalam hal menghimpun dana sumbanan wajib kendaraan bermotor dan Iuaran wajib angkutan penumpang umum. Jasa Raharja, lanjut Donny, menngemban tugas menjalakan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam berlalu lintas, berkendara, dan beraktivitas menggunakan alat angkutan penumpang umum. (SA)
Discussion about this post