Aksara24.id – Jasa Raharja menyerahkan hak santunan pengendara sepeda motor kecelakaan dengan truck di jaluko kepada ahli waris yang berdomisili di Kecamatan Geragai, pada Jumat, (19/05/2023).
Korban kecelakaan pengendaraa sepeda motor vs truck yang terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian Rt. 12 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal tersebut diaktakan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno. I menjelaskan, petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait berita kasus kecelakaan pengendara sepeda motor korban lawan truck yang terjadi di Jambi Luar Kota, pihak unit Laka Lantas menginfokan bahwa pengendara motor meninggal dunia, penanggung jawab Sasmat Muara Jambi diinformasikan oleh unit laka lantas bahwa ahli waris korban berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Korban kecelakaan yang berdomisili atau ahli warisnya tidak berada di wilayah kecelakaan akan di tindak lanjuti Jasa Raharaj dengan melakukan estafet kunjungan jemput bola oleh petugas Samasat dimana ahli waris berada,” ujar Donny.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Korban pengendara sepeda motor lawan truck di Jambi Luar kota merupakan warga Geragai ,Kabupaten TanjungJabung Barat, ahli waris yang Sah orang tua nya berada di Geragai, maka kami melakukan Jemput Bola dilakukan oleh Penangung jawab Samsat Muara Sabak,” terang Donny.
Donny menjelaskan layan Jasa Raharaja Jambi berada di setiap Kabupaten dan Kota diwakilin oleh petugas ataua penanggung jawab Samsat Jasa Raharja. Dia juga mengimbau kepada para pengendara bermotot, untuk selalu memperhatikan rambu-rambu saat berkendara.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Donny.
Hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor a.n Francisco Yeremia Togatorop yang mengalami kecelakaan pada tanggal 17 Mei 2023 telah diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Bapak Kasmin Togatorop selaku orang tua Korban.
Jasa Raharja Jambi akan selalu hadir menjalankan amanah untuk menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jambi tepercaya melayani Bangsa. (Afd)
Discussion about this post