Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan perwatan dan meninggal dunia korban laka Desa Penyengat. Santunan meninggal dunia diselesaikan berdasarkan hak kepada ahli waris pada Senin, (22/05/2023).
Korban pengendara sepedah motor meninggal dunia saat bertabrakan dengan sepeda motor lainnya di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Korban pembonceng sepeda motor BH-2539-BP atas nama Iyud Abdi Mandani meninggal dunia dalam perawatan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Jasa Raharja bersama pihak laka lantas Muara Jambi, kecelakaan dua kendaraan sepeda motor BH-5221-AE dengan sepeda motor BH-2539-BP, yang terjadi di Desa Penyengat Olak benar terjadi.
Kami sampaikan ucapan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Desa Penyengat Olak,” kata Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Jambi.
“Atas kejadian tersebut pengendara bersama pembonceng sepeda motor BH-2539-BP dirujuk ke Rumah Sakit Kota Jambi, kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan surat jaminan biaya perawatan, atas surat jaminan pengendara sepeda motor Yuda Gustiawan serta surat jaminan pembonceng atas namaIyud Abdi Mandani di Rumah Sakit Mitra Jambi,”jelas Donny.
Pemboceng sepeda motor atas nama Iyud Abdi Mandani yang tengah menjalani perawatan intensif dikabarkan meninggal dunia. Menyikapi kejadian ini Jasa Raharja bergerak cepat untuk menjemput bola memberikan hak kepada keluarga korban.
Berdasarkan amanah sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya perawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
“ Korban meninggal dalam perawatan berhak mendapatkan hak santunan, dengan syarat penerima atau keluarga korban harus melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan kepemilikan rekening,” ujarnya.
Hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor atas nama Iyud Abdi Mandani diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Siti Meswati selaku ibu korban. (Afd)
Discussion about this post