Aksara24.id – Berdasarkan UU Pemerintah No 33 Tahun 1964, mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai dan Danau. Jasa Raharja Jambi melakukan himbauan dengan memasang spanduk angkutan Penumpang Kapal di Pelabuhan H. Abas Tanjung Jabung Barat, Sabtu, (3/6/23.).
Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi bersama pemilik kapal yang beroperasional di Pelabuhan Abbas telah ditandatangani pada 22 Januari 2020 lalu.
Pemasangan sepanduk ini juga dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal yang sekaligus didampingi agen pelayaran.
“Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang diberikan tanggung jawab oleh Negara untuk mengelola dana Pertangungan wajib kecelakaan Penumpang Umum, salah satu upaya tanggung jawab yang dilakukan oleh Jasa Raharja cabang Jambi ialah berkolaborasi bersama salah satu perusahaan angkutan umum laut milik PT. Karya Budi yang bertujuan untuk memberi himbauan kepada penumpang terkait pertanggung jawaban kecelakaan,” jelas Kepala Jasa Raharaja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Jaminan pertanggungan kecelakaan akan ditanggunng oleh Jasa Raharja sejak keberangkatan hingga penumpang tiba di tujun.
“Penumpang speed boat jurusan Kuala Tungkal Ke Riau, Muara Sabak maupun dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat milik PT.Karya Budi telah bekerja sama Jasa Raharja sehingga penumpang terlindungi, penumpang berhak memperoleh pertangungan kecelakan jika terjadi sesuatu disaat perjalanan,” tutur Donny.
PT. Jasa Rahraja Jambi menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum wajib membayarkan iuran sebesar Rp. 2.000 saat penumpang memebeli tiket. (Nur)
Discussion about this post