Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi telah berhasil menyelesaikan proses santunan bagi korban kecelakaan di Tanjung Gadang, Sumatera Barat. Santunan tersebut telah diterima oleh ahli waris almarhum Welly Setiawan yang berdomisili di Jambi, Kamis (15/06/2023).
Kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil yang dikendarai oleh Welly Setiawan bertabrakan dengan truk di Jalinsum Km 148, tepatnya di Jor. Batang Dikek Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Donny Koesprayitno, selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa, Jasa Raharja Jambi memberikan pelayanan pembayaran santunan untuk kecelakaan yang terjadi di luar Provinsi Jambi.
“Jika ahli waris korban memiliki domisili di wilayah cabang tersebut, maka santunan akan dibayarkan sesuai dengan domisili tersebut,” jelasnya.
Donny juga menambahkan bahwa, Jasa Raharja Jambi menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan cabang lain jika terdapat korban yang berdomisili di Jambi.
“Proses koordinasi tersebut dimulai dari laporan polisi terkait kecelakaan, kemudian memastikan bahwa ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan di luar cabang tersebut memang berdomisili di wilayah Jambi. Selanjutnya, dilakukan survei terhadap ahli waris untuk memastikan pembayaran santunan dapat dilakukan,” kata Donny.
Melalui amanah yang diberikan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, mereka juga menjamin biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta biaya ambulans sebesar Rp 500.000, sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017.
Sementara itu, santunan tersebut telah diserahkan kepada ahli waris ibu Kismiawati, selaku isteri korban, setelah penanggung jawab Samsat Muara Jambi memastikan keabsahan administrasi ahli waris. Proses penyerahan santunan dilakukan melalui transfer rekening.
Jasa Raharja, sebagai lembaga yang memberikan jaminan perlindungan dasar bagi masyarakat, menjalankan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Mereka memberikan jaminan perlindungan bagi kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, serta kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (SA)






































Discussion about this post