Aksara24.id – Kasus penipuan melalui belanja di toko online Lazada telah menimpa seorang warga Kelurahan Tambak Sari, Kota Jambi, bernama Ferry. Kejadian ini mencuat setelah Ferry membeli sebuah handphone merek Dummy Xiaomi Poco M3 Pro dengan harga yang sangat murah, sekitar Rp. 309.000, melalui aplikasi Lazada yang sedang mengadakan promo cuci gudang.
Diceritakan Ferry, pada tanggal 17 Juni, Ferry melakukan pemesanan melalui toko online Lazada dengan menggunakan jasa pengiriman Ninja Express dan memilih metode pembayaran Cash on Delivery (COD) dan diinformasikan bahwa barang akan tiba pada tanggal 20 Juni 2023.
Setelah menunggu dengan harapan yang tinggi, barang pesanan akhirnya tiba di Jambi pada tanggal yang dijanjikan. Kurir pengantar segera menghubungi Ferry dan mengonfirmasi alamat pengantaran yang tertera di Jalan Syamsudin Uban RT.04 RW.01 No.27, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Ferry dengan cepat membayar tagihan COD sebesar Rp. 309.000 kepada kurir yang datang. Namun, sebelum kurir meninggalkan lokasi, Ferry meminta izin untuk membuka paket di hadapannya.
Dan betapa terkejutnya Ferry saat ia menemukan bahwa isi paket tersebut bukanlah handphone yang dipesannya, melainkan hanya satu buah minuman dalam kemasan gelas.
Tentu saja, Ferry merasa sangat tidak puas dengan kejadian ini. Ia mengungkapkan ketidakpuasannya kepada kurir dari Ninja Express, yang juga memahami situasi tersebut. Kurir tersebut mengembalikan uang pembayaran kepada Ferry dan meminta foto paket sebagai bukti untuk dilaporkan ke kantor ekspedisi Ninja Express di Jambi.
“Saya berharap agar pihak Lazada, sebagai toko online yang terkait dalam kasus ini, dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi mengenai barang dagangan kepada konsumen. Ia juga menyerukan penutupan toko-toko penipuan yang menggunakan modus penjualan handphone murah atau promo cuci gudang. Dalam situasi ini, masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai akan sangat dirugikan,” ungkapnya dengan nada kesal kepada media ini, Selasa (20/06/2023).
Selain itu, Ferry berharap agar pelaku penipuan yang menggunakan nama toko online di Lazada untuk menjual handphone murah ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku.
“Kasus ini mencerminkan perlunya kewaspadaan konsumen dalam berbelanja online. Konsumen diharapkan selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan yang teliti sebelum melakukan transaksi, serta melaporkan kasus penipuan kepada pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Afd)
Discussion about this post