Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi memberikan edukasi kepada Suku Anak Dalam (SAD) tentang hak dan kewajiban dalam memiliki kendaraan bermotor di Desa Terap pada Jumat (23/06/2023).
Suku Anak Dalam, yang juga dikenal sebagai Suku Kubu atau Orang Rimba, merupakan suku bangsa minoritas yang tinggal di pulau Sumatera, termasuk di Provinsi Jambi, dan saat ini mereka juga menggunakan kendaraan bermotor mengikuti perkembangan zaman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan peran Jasa Raharja kepada Suku Anak Dalam serta memberikan pemahaman kepada mereka tentang pentingnya registrasi kendaraan sebagai kewajiban. Selain itu, Suku Anak Dalam juga diberikan pemahaman tentang hak mereka untuk menerima santunan dari Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan saat berkendara.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan tujuan yang tepat, yaitu untuk memberikan pemahaman kepada Suku Anak Dalam di daerah pelosok, terpencil, dan terdalam. Pemahaman umum tentang Jasa Raharja disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh Penanggung Jawab Samsat Sarolangun.
“Itu penting bagi mereka untuk mendengar tentang Jasa Raharja dan menyadari bahwa mereka terjamin ketika berkendara dan memiliki kewajiban untuk meregistrasi kendaraan yang mereka miliki,” ungkap Donny.
Selain edukasi ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi yang mendukung Suku Anak Dalam.
Kunjungan edukasi Jasa Raharja Jambi juga melibatkan survei untuk penyaluran dana pembelian bibit tanaman agroforest dan penyuluhan mitigasi perubahan iklim sebagai bagian dari upaya penghijauan di wilayah tempat tinggal Suku Anak Dalam.
Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Jasa Raharja Jambi. (Nur)
Discussion about this post