Aksara24.id – Jasa Raharja bekerja sama dengan Tim Samsat Muara Jambi mengadakan razia di Titian Teras dengan tujuan untuk memeriksa masa berlaku SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Razia ini dilakukan dalam Triwulan II tahun 2023 dan difokuskan pada pemeriksaan kendaraan bermotor yang telah melewati masa jatuh tempo pajaknya.
Selain itu, mereka juga memberikan surat jalan sementara bagi kendaraan dengan STNK luar Provinsi Jambi. Razia dilaksanakan pada hari Selasa, (27/06/2023).
“Razia ini dilakukan oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Provinsi Jambi dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan, baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun pajak bagi BPKPD,” jelas Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, tujuan utama dari kegiatan razia yang dilakukan oleh UPT Samsat Muara Jambi adalah untuk menertibkan kendaraan bermotor yang telah melewati masa jatuh tempo pajaknya dan belum melakukan registrasi ulang.
“Donny mengungkapkan bahwa giat razia gabungan ini bertujuan untuk menindak pemilik kendaraan yang lalai dalam membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujar Donny.
Beberapa pemilik kendaraan yang terjaring razia dengan status pajak yang belum dibayarkan diminta untuk segera melunasi pajak yang masih tertunggak di lokasi razia. Razia ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda.
“Pemilik kendaraan mendapatkan penyuluhan dari Penanggung Jawab Muara Jambi, yaitu Faisal, saat bergabung dalam kegiatan razia di depan Titian Teras dan Pal 13 Pondok Meja. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ dan melakukan registrasi ulang STNK, serta membayar pajak kendaraannya. Jangan sampai lalai hingga dua tahun berturut-turut jika STNK telah mati, karena data akan dihapus,” ungkap Donny.
“Sasaran lain dari agenda razia ini adalah menghimbau pemilik kendaraan dengan Nomor Polisi Luar daerah Provinsi Jambi untuk memindahkan registrasi kendaraan mereka menjadi Nomor Polisi Jambi. Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan dari sektor SWDKLLJ dan pajak bagi BPKPD. Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pemindahan registrasi, mereka akan diberikan surat jalan sementara yang berlaku selama 1 bulan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja yang tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan senantiasa menjalankan tugasnya dengan kompeten sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (SA)






































Discussion about this post