• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Gubernur Al Haris Sampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi dalam Sidang Paripurna DPRD

Aksara24 by Aksara24
11/07/2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
242 10
0
Gubernur Jambi, Al Haris pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/07/2023). (Dok. Aksara24/Sandra)

Gubernur Jambi, Al Haris pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/07/2023). (Dok. Aksara24/Sandra)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/07/2023).

Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.

Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.

Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

BacaJuga

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Warga Kaur Sambut Positif Terkait Pengesahan Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak

Pemdes Sinar Mulya Salurkan BLT Tahap IV kepada Tujuh KPM

Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.

“Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.

Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dikatakan Gubernur Al Haris, tentang sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.

“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” Jelas Gubernur Al Haris.

Selanjutnya Gubernur Al Haris mengungkapkan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Trilyun rupiah, yang dilaksanakan untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai berikut:

1).Jl. Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, dari rencana 74,621 persen terealisasi sebesar 55,657 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 18,964 persen.

2).Jl. Simp. Talang Pudak – Suak Kandis, dari Rencana sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi sebesar 0,035 persen.

3). JL. Simp. Pelawan – Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai, dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 3,040 persen.

4). Pembangunan Gedung Stadion, dari Rencana 5,85 persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen

5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana 10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37 persen.

“Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” tutup Gubernur Al Haris. (SA/Adv)

Previous Post

Jasa Raharja Jambi dan Unit Laka Lantas Bersatu dalam Aksi Keselamatan Lalu Lintas

Next Post

DPRD Jambi Sampaikan 6 Ranperda Inisiatif Dewan

Next Post
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/7). (Dok. Nur - Aksara)

DPRD Jambi Sampaikan 6 Ranperda Inisiatif Dewan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria aat diawancarai Rabu (12/7/2023). (Dok. Nur -Aksara)

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Buka Pendaftaran PPPK

Logo Porprov XXIII Jambi 2023. [Dok. Porprov XXIII 2023]

Empat Tim Unggulan Melaju ke Semifinal Porprov XXIII 2023 

Foto bersama Tim Gate Ball Muaro Jambi dilapangan kantor gubernur Jambi, Selasa (11/07/23). (Foto: Pergatsi Muaro Jambi)

Tim Gate Ball Muaro Jambi Menangkan 2 Emas di Porprov XXIII Jambi

Stand Promo Honda AT Family Day di Jambi Prima Mall, Kota Jambi, Rabu `(12/07/2023) (Dok. Sinsen/Ajeng)

'Honda AT Family Day', Pesta Diskon dan Promo Spesial

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In