ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Informasi Digital
  • Daerah
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
  • BENGKULU
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
  • Nasional

Yusril Sebut Ada yang Tak Sesuai Prosedur Hukum dalam Penyelidikan Kejati Jambi

Aksara24 by Aksara24
11/07/2023
in Daerah
242 10
0
Prof Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023). [Foto: Bahara Jati]

Prof Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023). [Foto: Bahara Jati]

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 Jambi yang menjerat salah satu tersangkanya Yunsak El Halcon, Dirut Bank Jambi nonaktif telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023) kemarin.

Usai sidang gugatan tersebut, menurut Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa penetapan tersangka oleh Jaksa cacat hukum karena sampai permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jambi, pemohon tidak pernah disampaikan ataupun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017,” jelasnya.

Sehingga, kata Yusril, hal tersebut membuktikan bahwa Jaksa Penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Bahwa satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar Jaksa Penyidik menetapkan tersangka,” kata Yusril selaku Kuasa Hukum Yunsak El Halcon.

BacaJuga

Jasa Raharja Jambi Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Sopir Angkutan Umum

Polres Kaur Gelar Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual

Samsat Rimbo Bujang Edukasi Siswa Tebo soal Pajak dan Tertib Lalu Lintas

Bupati dan Wabup Batang Hari Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Agama Muaro Bulian

Bersama Gibran, Mas Ibin Tinjau Layanan Kesehatan dan Ekonomi Kreatif Blitar

Raih Predikat WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Batanghari Apresiasi Kinerja OPD

Bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130 tanggal 11 Januari 2017 yakni “Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor”.

Selain itu, kata Yusril, Penyidik Kejaksaan memakai angkutan publik untuk menghitung kerugian negara dan dalam dalam konstitusi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) hanya diperbolehkan lembaga negara audit BPK RI.

“Angkutan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan-perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam prosedur penangkapan penahanan penyelidikan Kejati Jambi tidak melalui prosedur yang sah menurut UU. Dalam 1 hari mengeluarkan 3 surat perintah penyelidikan (sprindik) diwaktu bersamaan dan tanggal yang sama yang sudah menyalahi prosedur dalam kasus Bank 9 Jambi.

“Kejati Jambi tidak memahami dan bertindak semena-mena yang merugikan HAM. Semoga Hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada interpensi dari pihak manapun, terima kasih,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan prapradilan ini akan kembali digelar oleh PN Jambi yang rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu besok pada Rabu, 12 Juli 2023. (Bhj)

Previous Post

Atmosfer Charly Setia Band Hipnotis Ribuan Penonton pada Malam Opening Ceremony Porprov XXII Jambi 2023

Next Post

Perkuat Kualitas Pendidikan, Sinsen Gelar Pelatihan Modul Dasar Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Next Post
Pelatihan Modul Dasar dan Sertifikasi Level Bronze KTBSM Astra Honda. di Training Center Honda Sinsen Paal VI, Selasa (11/07/2023). (Dok. Ajeng Sinsen)

Perkuat Kualitas Pendidikan, Sinsen Gelar Pelatihan Modul Dasar Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Patroli Bersama Tim Satgas Karhutla di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (11/07/2023). (dok. Penrem 042/Gapu)

Antisipasi Karhutla, Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi Lakukan Patroli dan Sosialisasi Bersama

Penandatangan kerjasama Jasa Raharja Jambi Bersama Unit Laka Lantas Sarolangun dan Merangin, Selasa, (11/07/2023). (Dok. Riska - JR)

Jasa Raharja Jambi dan Unit Laka Lantas Bersatu dalam Aksi Keselamatan Lalu Lintas

Gubernur Jambi, Al Haris pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/07/2023). (Dok. Aksara24/Sandra)

Gubernur Al Haris Sampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi dalam Sidang Paripurna DPRD

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/7). (Dok. Nur - Aksara)

DPRD Jambi Sampaikan 6 Ranperda Inisiatif Dewan

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022

Lakalantas di Jalan Raya Desa Airlangkap Libatkan Sepeda Motor dan Mobil

19/01/2025
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jasa Raharja Jambi Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Sopir Angkutan Umum

19/06/2025

Larangan Sumbangan Komite Picu Polemik, DPRD Bengkulu Tawarkan Skema Bertahap

19/06/2025
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi meluncurkan program Sekolah Lansia di Kantor Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kamis (19/6/2025). (foto:dok)

Sekolah Lansia: Inisiatif Pemkot Bengkulu untuk Warga Tangguh di Usia Senja

19/06/2025
Pemerintah Kota Bengkulu Launching sekolah lansia ke 2 di Sawah Lebar Baru berlangsung meriah dan penuh semangat, Selasa (30/4/2025). (foto:dok)

Bukan Sekadar Program, Sekolah Lansia Jadi Wadah Lansia Berkarya di Bengkulu

19/06/2025

Polda Bengkulu Perkuat Strategi Pengamanan Jelang Festival Tabut dan Semarak Bhayangkara

19/06/2025

Polda Bengkulu Gelar Bhayangkara Bengkulu Run 2025

19/06/2025

Wakapolda Bengkulu Perkuat Sinergi TNI-Polri Melalui Kunjungan ke Korem 041/Gamas

19/06/2025

Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Ratu Samban Ajak Warga Peduli Makam Leluhur

19/06/2025

Anggota Polda Bengkulu Ikuti Bimbingan Rohani Nasional Secara Virtual

19/06/2025

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Bengkulu Pererat Hubungan Sosial Lewat Bakti Religi

19/06/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Iklan | Karir | Kode Etik | Media Partner | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Tentang Kami

-- NETWORK --

1. Jambiwin.com - 2. Jambiseru.com  - 3. Koranjambi.com - 4. Angsoduo.net - 5. Jambiflash.com - 6. Jambikata.com - 7. Esamesta.com - 8. Pilardaerah.com - 9. Betara.id - 10. Pariwarajambi.com - 11. Swarajambi.net - 12. Bulian.id - 13. Pemayung.id - 14. Lajuberita.id - 15. Portalone.net - 16. Kerinciexpose.com

Alamat kantor Jl. Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kode Pos 36139
Email: aksara24.id@gmail.com
Phone/WA: 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In