Aksara24.id – Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO) yang terjadi di Muara Sabak Kab.Tanjab Timur. Jumat (14/07/2023).
Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan Informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan Aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil di wilayah hukum Polda Jambi.
Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa pelaku TPPO merupakan anak dibawah umur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelas Kompol Mas Edy.
Dikatakan Mas Edy, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000;.
“Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut,” ucap Kasubbid Penmas. (SA)
Discussion about this post