Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi telah meluncurkan program berbeda dan unik dalam rangkaian acara TJSL (Tanda Jasa Setia Lulusan). Program ini menitikberatkan pada apresiasi kepada pemilik kendaraan yang taat dalam melakukan registrasi kendaraan.
Kolaborasi dengan program PKU (Pengembangan Kapasitas Usaha) Akbar dari PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) juga menjadi bagian dari inisiatif ini.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 1000 wanita pengusaha nasabah PNM Mekar ini berlangsung di Ratu Convention Center (RRC) Jambi pada Selasa, (18/07/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa tujuan dari program apresiasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi tentang pentingnya registrasi kendaraan secara tepat waktu.
“Kolaborasi dengan PT. PNM membuka pintu bagi Jasa Raharja Jambi untuk memberikan literasi mengenai registrasi kendaraan bermotor pada acara PKU Akbar dengan peserta wanita pengusaha Mekar, yang dianggap mewakili masyarakat Jambi,” tutur Donny.
Dalam acara ini, Jasa Raharja Jambi berkolaborasi dengan Tim Samsat Kota Jambi untuk memberikan literasi mengenai Sumbangan Wajib dan fungsi Sumbangan Wajib, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pentingnya taat registrasi STNK untuk menghindari sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Setelah literasi, Jasa Raharja Jambi melakukan pemantauan dan verifikasi STNK serta SKPD sumbangan wajib dan pajak kendaraan untuk 1000 peserta PKU Akbar yang hadir.
“Sebagai bentuk apresiasi, Jasa Raharja Jambi memberikan hadiah berupa emas senilai 0.2 gram kepada 52 peserta yang terbukti taat dalam registrasi kendaraan. Hadiah ini diberikan sebagai penghargaan atas kesadaran dan ketaatan mereka dalam menjaga STNK dan SKPD agar tidak mati jatuh tempo,” tuturnya.
Program TJSL Jasa Raharja Jambi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kembali tentang pentingnya registrasi kendaraan dan manfaatnya bagi pemilik kendaraan.
Diharapkan apresiasi emas yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang taat registrasi menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan di Jambi untuk mematuhi peraturan registrasi kendaraan.
Taat registrasi kendaraan berarti membayar sumbangan wajib dan pajak kendaraan tiap tahunnya sebelum jatuh tempo, melakukan pengesahan STNK tiap tahun, serta memperpanjang setiap 5 tahun di Kantor Samsat.
Hal ini bertujuan untuk menghindari sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan agar data kendaraan tidak terhapus setelah 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut jika tidak dilakukan registrasi secara tepat waktu. (SA)






































Discussion about this post