Aksara24.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi, pada Minggu (23/7/23).
Penindakan terhadap base camp penyalahgunaan narkoba ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Army Sevtiansyah, dan melibatkan puluhan personel Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum, terutama Polresta Jambi, dalam menindak tempat-tempat yang digunakan untuk peredaran gelap narkoba.
“Hari ini kita melakukan penindakan terhadap tempat atau base camp yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya pada Minggu (23/7/23).
Kombes Pol Eko Wahyudi menambahkan bahwa dalam penindakan ini, personel dari Samapta, Satresnarkoba, Propam, Serigala Kota, Intelkam, dan Polresta Jambi dikerahkan.
“Terdapat tiga tempat yang kita lakukan penindakan terhadap base camp yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, diantaranya di kebun sayur jalan Ar Saleh, RT 10 Kelurahan Palmerah, Kelurahan Lebak Bandung Jelutung, dan di Kelurahan Legok Danau Sipin,” jelasnya.
Kapolresta Jambi menyebutkan bahwa dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian juga menghancurkan dan membakar base camp penyalahgunaan narkoba di ketiga tempat tersebut. Selama penindakan, empat orang juga berhasil diamankan.
“Kita berhasil mengamankan empat orang di dua tempat saat melakukan penindakan, mereka ditemukan berada di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Jambi sedang memeriksa keempat orang yang diamankan tersebut untuk mengetahui peran mereka dalam kasus ini.
“Polresta Jambi akan terus melakukan upaya penindakan terhadap tempat-tempat yang digunakan untuk peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Di sisi lain, masyarakat sekitar sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh Polresta Jambi dalam menindak peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. (Afd)
Discussion about this post