• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Perkawinan dan Perbuatan Pidana

Aksara24 by Aksara24
26/07/2023
in Opini
242 10
0
Musri Nauli (Foto: dok penulis)

Musri Nauli (Foto: dok penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Musri Nauli

Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius.

Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana).

Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh.

Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan.

Didalam Peradilan Anak, disebutkan Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Makna ini kemudian diperkuat didalam Putusan MK yang menegaskan “yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.

Sedangkan apabila menilik kepada “Anak dibawah umur” maka “Anak” kemudian dibaca dan ditempatkan sebagai korban. Sehingga bisa langsung merujuk kepada “UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 junto 35 TAHUN 2014) adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Apabila merujuk kepada UU Perlindungan Anak, maka orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Lalu bagaimana apabila terhadap Anak dibawah 18 tahun kemudian terjadinya pernikahan. Apakah sang Anak dilindungi atau “orang Tua” dapat disalahkan ?

Berkaitan dengan perkawinan maka haruslah merujuk kepada UU Perkawinan. Menurut Pasal 7 UU Perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Usia ini kemudian diubah dengan UU Perkawinan terbaru (UU No. 16 Tahun 2019) yang tegas menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita Perawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Apabila dihubungkan dengan UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan usia 18 Tahun dengan UU Perkawinan yang menyebutkan 19 Tahun maka kemudian langsung merujuk kepada UU Perkawinan terbaru. Yakni usia 19 Tahun.

Lalu bagaimana apabila perkawinan dibawah 19 tahun atau 18 tahun dapat dikatakan dan merupakan perbuatan pidana ?

Pertanyaan pertama adalah “perkawinan” merupakan tindak pidana (perbuatan pidana) ?

Didalam berbagai Pasal-pasal didalam KUHP, yang berkaitan dengan perkawinan cuma tentang “zinah” (dimana dikategorikan zinah adalah salah satu terikat perkawinan) dan kejahatan terhadap perkawinan (Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUHP).

Kejahatan terhadap perkawinan yang disebutkan sebagai “Kejahatan terhadap asal-usul Perkawinan” mengatur tentang “asal usul Perkawinan (pasal 277 KUHP), Pengakuan terhadap Anak (Pasal 278 KUHP), Hambatan Perkawinan (Biasa juga disebut dengan perkawinan siri/perkawinan dibawah tangan – Pasal 279 KUHP) dan Perkawinan yang dilangsungkan tanpa diberitahu yang berhak (Pasal 280 KUHP).

Pertanyaan yang sama kemudian ditujukan kepada perkawinan yang ternyata tidak melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP ?

Apakah KUHP atau UU yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diterapkan.

Atau dengan kata lain lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Dengan demikian maka UU Perlindungan Anak tidak dapat diterapkan terhadap perkawinan.

Sekali lagi terhadap perkawinan yang tidak termasuk kedalam kategori didalam KUHP (Pasal 284 dan Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUH) dan UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian apabila merujuk kepada Anak dibawah usia 18 tahun atau usia 19 Tahun maka tidak dapat dikategorikan sebagai “perbuatan pidana”.

Lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Kedua. Lalu bagaimana terhadap peristiwa itu kemudian dapat dilihat lebih utuh.

UU Perkawinan Sudah mengaturnya. Terhadap perkawinan dibawah usia 18 tahun 19 tahun maka yang dapat dilakukan adalah “pembatalan perkawinan”. Sehingga terhadap “orang yang mempunyai hak” dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

Bukan kemudian diproses hukum dan kemudian ditempatkan sebagai perbuatan pidana.

Dengan demikian “logika jumping” didalam memahami UU Perlindungan Anak dengan Perkawinan dibawah usia 19 tahun adalah kurang tepat.

Sehingga menempatkan “perkawinan” dibawah 18 tahun atau 19 Tahun bukanlah perbuatan pidana.

Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi

Previous Post

Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Jambi

Next Post

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Next Post
Ahmad Harun Yahya (Dok. Timsel Bawaslu)

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi dan rombongan di ruang kerjanya, Rabu, (26/07/23). (Dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi

Personil Trotoar Band (Dok. Trotoar Band)

Trotoar Band Akan Tampil di Mini Stage Konser Ungu

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo dan Barber Moch tandatangani kerjasama di Kantor Jasa Raharja hari Selasa, 25 Juli 2023. (Dok. Riska Jasa Raharja)

Apresiasi Masyarakat Taat Bayar SWDKLLJ, Jasa Raharja Jambi Gelar Promo Merdeka dengan Merchant Lokal

Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023, yang di Shang Ratu Jambi, Kamis (27/07/2023). (Dok. Aksara24/Sandra)

Pemprov Jambi Dukung Kebijakan Nasional Terkait Urusan Kesra

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In