Oleh: Musri Nauli
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”.
Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi.
Pantang larang terdiri atas dua kata “ pantang dan larang”. Pantang berarti tabu, larangan, terlarang, sedangkan larang adalah mencegah agar sesuatu tidak dilaksanakan, memerintah untuk meninggalkan. Didalamnya terkandung ungkapan yang diturunkan secara lisan secara turun-temurun
Sebagai sebuah warisan dari puyang masyarakat Melayu Jambi, pantang larang menimbulkan hukuman yang ketat untuk menghormati daerah-daerah tertentu yang disimbolkan dengan pantang larang.
Pantang larang digunakan oleh Suku Melayu sejak zaman nenek moyang, karena pantangan dan larangan mampu mengobati penasaran masyarakat. Pantang larang tersebut sudah menjadi adat bagi suku melayu. Adat adalah kebiasaan. Adat merupakan warisan leluhur yang diturunkan kepada generasi ke generasi selanjutnya.
Menurut Ensklopedia Sejarah dan Kebudayaan Melayu, Konsep adat yang terdapat dari suku melayu berkaitan dengan, diantaranya; a) adat sebagai kebiasaan untuk menghormati yang lebih tua., b) adat yang dikhususkan pada melaksanakan upacara, misalnya perkahwinan., c) adat yang berkaitan dengan lingkungan yang perlu dihormati dan dilaksanakan dengan ritual-ritual yang sudah melembaga., d) adat sebagai hukuman kepada masyarakat., e) adat sebagai adat istiadat dengan berbagai macam perilaku ritual yang ditampilkan yang dianggap mempunyai nilai magi., f) adat sebagai sistem kelembagaan, misalnya lembaga keluarga, agama, politik, budaya dan lain-lain.
Suhartini didalam bukuna “Kajian Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan”, menyebutkan Pantang larang dalam masyarakat memiliki makna yang sangat dalam. Walaupun pantang larang yang dimiliki oleh masyarakat tetapi sebagai produk manusia pantang larang dianggap mitos yang diyakini kebenarannya tetapi tidak dapat dibuktikan. Pantang larang menjadi sebuat adat di masyarakat yang merupakan khazanah budaya yang mengandung nilai tradisi di masyarakat.
Di Marga Batin Pengambang dikenal Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo adalah daerah-daerah yang memang tidak boleh dbuka.
Di Desa Batu Empang dikenal Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus.
Di Desa Gedang dikenal “Rimbo sunyi, Rimbo Berpenghulu, Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai. Begitu juga di Desa Kotobaru, Desa Tanjung Benuang.
Di Desa Tanjung Alam dikenal “Rimbo sunyi, Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai, Pinggiran Sungai Lembatang. Di Desa Tanjung Mudo dikenal “hulu Sungai Lembatang yang merupakan daerah “pantang larang” dari Piagam Depati Duo Menggalo.
Penulis adalah Advokta tinggal di Jambi
Discussion about this post