TANJABTIM, Aksara24.id – Dugaan kasus penggelapan uang Dana Desa (Silpa DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa Pangkal Duri, di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjung Jabung Timur).
Hal tersebut dikatakan oleh kepala Desa Pangkal Duri, Abd. Wahab.
“Saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Tanjabtim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/08/2023).
Dalam konteks yang sama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin) nomor 1123/VIII/2023/Reskrim tanggal 25 Agustus 2023, Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur telah mengundang Sekretaris Desa Pangkal Duri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di Ruang Unit Tipikor Polres Tanjung Jabung Timur pada hari Senin, 28 Agustus 2023.
Kanit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur, IPDA Aris Fadly, SH, mengatakan bahwa permasalahan ini tengah dalam proses di Kejari.
“Terkait persoalan di Desa Pangkal Duri sudah mau kami undang untuk klarifikasii, ternyata permasalahan ini sudah terlebih dahulu di proses oleh pihak Kejari,” tutur IPDA Aris Fadly.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjab Timur, Bambang Harmoko, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Desa, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa, dan Sekretaris Desa sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.
“Kades, Plt. Kades, dan Sekretaris Desa sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Klarifikasi selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023,” tutur Bambang Harmoko.(Nur)
Discussion about this post