JAMBI, Aksara24.id – Kasus suap ketok palu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018 terus berlanjut. Banyak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang kini menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut.
Perkembangan terbaru, enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi telah menjalani persidangan terkait kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017-2018 di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (29/8).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Nasir Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Ironi, Muali, dan Hasan Ibrahim.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tetap, Urasima Situngkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebut bahwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sesuai dakwaan dari JPU KPK, masing-masing terdakwa dengan sadar menerima uang dari Gubernur Jambi, Zumi Zola, senilai Rp 200 juta sebagai imbalan atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. Total uang suap yang disiapkan oleh Gubernur Jambi mencapai Rp 13,265 miliar,” ujar Jaksa dari KPK, Siswandhono, dalam sidang kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menegaskan bahwa para terdakwa mengetahui perbuatannya dan dengan sengaja melibatkan diri dalam pengesahan RAPBD menjadi APBD berdasarkan janji hadiah berupa uang dari Gubernur Jambi.
Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa para mantan anggota DPRD ini dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya memberantas korupsi di Provinsi Jambi. (Hn)
Discussion about this post