Aksara24.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 6 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.
Informasi penahanan 6 tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi diketahui lihatjambi.com melalui konferensi pers KPK di akun Instagram@officialkpk hari ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari konferensi pers siaran langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi menahan enam tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017 dan 2018, dilakukan di Kantor KPK pada Jumat, (1/9/2023) sore ini.
Para tersangka baru yang resmi ditahan KPK adalah Meli Hairiya, Luhut Silaban, Putra Mantan Bupati Kerinci Murasman, Edmon, M Khairil, Mesran, dan Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima.
Ternyata 6 tersangka baru tersebut termasuk istri mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dulunya juga jadi tersangka namun telah bebas.
“Kami lakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Sudah dilakukan 52 tersangka dengan beberapa sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada konferensi pers, Jumat (1/9/2023).
Selanjutnya, terdapat 18 orang lagi yang masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. (afd)






































Discussion about this post