Aksara24.id – Kantor Cabang Jasa Raharja Jambi telah berhasil menyelesaikan kewajiban dalam memberikan hak santunan kepada korban kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, dekat Lrg. Masjid Al-Barokah, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Rabu, (06/09/2023).
Kecelakaan melibatkan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi BH-4952-QN dan sebuah truk yang melarikan diri setelah kejadian.
Akibat kecelakaan ini, seorang pembonceng sepeda motor yang bernama Halimah Tusakdiah meninggal dunia. Jasa Raharja Jambi kemudian melakukan survei terhadap kasus tabrak lari ini dan keabsahan ahli waris yang berhak menerima santunan.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa, setelah survei terhadap ahli waris, mereka mengetahui bahwa salah satu anak korban tinggal di Kota Jambi. Tim Mobile Service Kantor Cabang Jambi yang dipimpin oleh Andi Ardiansyah Putra melakukan survei di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi, untuk menjemput persyaratan santunan.
Hal ini merupakan bentuk pelayanan Jasa Raharja dalam membantu ahli waris korban kecelakaan yang tengah berduka.
Donny Koesprayitno menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam cakupan jaminan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja Cabang Jambi merespons cepat setelah menerima laporan kecelakaan dari kepolisian dengan melakukan survei untuk memastikan keabsahan kasus tabrak lari serta menemui ahli waris korban.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban dan selalu mengutamakan kepedulian ketika tim kami bertemu dengan ahli waris di rumah duka. Kasus tabrak lari seperti ini masuk dalam lingkup jaminan sesuai dengan undang-undang, tetapi harus dipastikan bahwa tidak ada indikasi kecelakaan tunggal,” jelas Donny.
Donny juga mengungkapkan bahwa santunan korban meninggal dunia atas nama Halimah Tusakdiah telah diserahkan kepada salah satu anak korban, yang diwakilkan oleh Bapak Muhammad Khatami. Santunan ini mencapai 50 juta Rupiah yang ditransfer ke rekening ahli waris.
Jasa Raharja memiliki komitmen untuk menjadi perusahaan yang dapat dipercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Jasa Raharja Cabang Jambi terus berusaha menjalankan misi mereka dalam memberikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik itu korban yang meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap, sebagai bagian dari peran mereka sebagai perpanjangan negara dalam melayani masyarakat. (Toy)






































Discussion about this post