• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Problematika Yuridis Putusan Kasasi Sambo

Aksara24 by Aksara24
06/09/2023
in Opini
240 12
0
Musri Nauli (dok. Penulis)

Musri Nauli (dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh : Musri Nauli

Disaat Mahkamah Agung didalam Perkara Pidana Nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang menerima kasasi dari Ferdy Sambo (mantan Perwira Tinggi Polri) kemudian memutuskan dan mengubah dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup, berbagai polemik kemudian menarik perhatian publik.

Secara sekilas, tidak ada yang istimewa perubahan Pidana mai menjadi Pidana seumur hidup. Bersama-sama dengan penjara 20 tahun penjara, ketiganya termasuk kedalam genus pidana pokok yang dapat dikategorikan sebagai pidana yang berat.

Namun yang menarik adalah pertimbangan Hakim di tingkat kasasi sebelum menilai putusan. Sebuah pengetahuan sekaligus pelajaran untuk mempersiapkan menghadapi penerapan KUHP (UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP) yang akan berlaku 3 tahun kedepan (1 Januari 2026).

Didalam pertimbangannya, disebutkan “Bahwa dengan memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana bahwa pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/ rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan Terpidana, maka dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas obyektifitas dan proporsionalitas kesalahan Terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Apabila melihat pertimbangan Hakim di tingkat kasasi, maka adanya pergeseran paradigma Paradigma Rettibutif/pembalasan/lex stalionis menjadi Rehabilitatif. Kemudian Asas obyektifitas dan proporsionalitas. Dan Tujuan Pemidanaan yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/ rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan.

Namun hakim di tingkat kasasi ternyata adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat.

Alasannya mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti (straftmaacht) merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Dan penilaian terhadap hasil pembuktian adalah kewenangan judex facti. Sehingga keduanya sama sekali tidak tunduk di tingkat kasasi.

Atau dengan kata lain, mengenai pidana (straftmaacht) maupun penilaian hasil pembuktian sama sekali tidak termasuk kedalam materi di tingkat kasasi.

Kedua prinsip ini Sudah jamak di berbagai putusan Kasasi (yurisprudensi).

Namun yang menarik perhatian penulis adalah penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Pertimbangannya yang menyebutkan “paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana” yang menjadikan “Paradigma Rettibutif/pembalasan/lex stalionis”, “Asas obyektifitas dan proporsionalitas”, “Tujuan Pemidanaan” sebagai pertimbangan Hakim kasasi justru menimbulkan problematika secara yuridis.

UU No. 1 Tahun 2023 tegas menyebutkan “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Sehingga dengan demikian maka KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) belum dapat diberlakukan.

Apabila menilik ketika UU No. 1 Tahun 2023 ditetapkan tanggal 2 Januari 2023 maka KUHP mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.

Dengan demikian maka menimbulkan problematika yuridis menggunakan pertimbangan hukum dengan mendasarkan kepada dasar Hukum kepada UU yang belum diberlakukan.

Sehingga hakim kasasi ternyata tidak menggunakan dasar hukum yang benar.
Atau dengan kata lain, Hakim kasasi belum dapat menggunakan KUHP terbaru sebagai pertimbangannya.

Berdasarkan KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya perlawanan luar biasa (PK/Herziening) di tingkat PK dengan alasan hukum telah terjadinya kekeliruan penerapan hukum.

Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi

Previous Post

Ini Cara dan Syarat Pindah TPS di Pemilu 2024

Next Post

Paket Pernikahan Cash Back 5 juta, Gratis Nginap di Villa Kito dengan Private Pool!

Next Post
Flyer Wedding Exhibition ASPEDI di Jamtos pada 06-12 September 2023, Rumah Kito by WH (Dok.  Rumah Kito)

Paket Pernikahan Cash Back 5 juta, Gratis Nginap di Villa Kito dengan Private Pool!

Al Haris pada Apel Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Pramuka ke-62 Tingkat Kwarda Jambi di Alun-alun Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (06/09/2023). (Dok. Agus Supriyanto -Kominfo)

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Puncak Peringatan HUT Pramuka ke - 62

Petugas Jasa Raharja saat mendatangi rumah ahli waris di Desa Bukit Tempurung, Rabu (06/09/2023). (dok. Riska - JR)

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Korban Lakalantas di Desa Bukit Tempurung

Danrem 042/Gapu dampingi Pangdam II/Sriwijaya mengecek kesiapan Korem 042Gapu pada Kunker Kasad Dr. Dudung Abdurachman Rabu (06/09/2023). (Dok. Dispenad)

Danrem 042/Gapu Sambut Pangdam II/Sriwijaya di Bandara Sultan Thaha Jambi

Logo OJK (Dok. pinterest)

Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal dan Informasikan Pencabutan Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In