Aksara24.id – Pertumbuhan industri pengembang perumahan di Kota Jambi mengalami peningkatan pesat. Saat ini, terdapat sekitar 900 pengembang perumahan yang aktif beroperasi di Kota Jambi.
Sayangnya, hanya sekitar 400 pengembang perumahan yang telah mematuhi kewajiban mereka dengan menyerahkan aset fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Jambi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi menyerukan kepada seluruh pengembang perumahan di wilayah ini untuk segera memenuhi kewajiban mereka dengan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah.
Fasilitas umum ini, juga dikenal sebagai fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos), memiliki peran penting dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat. Setelah diserahkan oleh pengembang, fasilitas ini akan dikelola oleh pemerintah kota.
Dalam proses pembangunan properti, baik itu rumah maupun fasilitas lainnya, pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun fasum dan fasos yang akan bermanfaat bagi penduduk setempat. Fasum dan fasos tersebut nantinya akan dialihkan menjadi aset daerah dan diawasi oleh pemerintah kota.
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, menekankan pentingnya pengembang memenuhi kewajiban ini.
“Jika aset belum diserahkan, Pemerintah Kota tidak dapat melakukan perbaikan fasum di perumahan tersebut,” jelasnya, Jumat (08/09/2023).
Sejak tahun 2013, Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan pengembang untuk mengalihkan kepemilikan fasum atas nama Pemerintah Kota Jambi.
Mahruzar menegaskan bahwa, perizinan bagi pengembang yang belum mengalihkan kepemilikan fasum akan ditangguhkan.
“Jika pengembang perumahan tidak lagi aktif, masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dapat mengajukan usulan kepada pemerintah kota. Usulan tersebut akan melalui verifikasi, dan jika memenuhi persyaratan, pemerintah kota akan menerima kepemilikan fasum tersebut,” jelasnya.
Program ini juga rutin dipantau oleh Korsupgah KPK (Koordinasi Supervisi Pencegahan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi), yang mengawasi implementasinya setiap tiga bulan.
Misalnya, Mahruzar memberikan contoh bahwa jika Pemerintah Kota ingin membangun jalan dengan drainase yang mampu mengatasi genangan air di kawasan tersebut, seringkali saluran drainase tidak dapat dikerjakan karena asetnya belum diserahkan kepada pemerintah kota, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses perencanaan dan perbaikan.
Selain itu, hal-hal seperti penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), perbaikan jalan rusak, pengelolaan taman, dan lainnya juga terkait dengan aset fasum yang harus segera diserahkan oleh pengembang perumahan.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan fasilitas publik bagi warga Kota Jambi, pemerintah kota berharap agar semua pengembang mematuhi kewajiban mereka untuk menyediakan fasum yang bermanfaat bagi masyarakat setempat dan segera menyerahkannya kepada pemerintah kota. (Nur)
Discussion about this post