Aksara24.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tegaskan kepada seluruh OPD di lingkup pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak merespon segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan DPRD Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Edi Purwanto dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Provinsi Jambi, Kamis (14/9) di Ballroom Hotel Swiss Bel.
Pada kesempatan ini, Edi Purwanto juga menyampaikan bahwa tidak hanya sebatas lisan, dirinya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi sudah terlalu sering memberikan surat kepada seluruh OPD terkait dengan hal tersebut.
“Terkait proyek atau apapun bentuk yang mengatasnamakan DPRD Provinsi Jambi, saya tegaskan untuk tidak direspon,” tegasnya.
Disisi lain, pada kesempatan ini Edi Purwanto menyinggung terkait dengan pokok-pokok pikiran dewan (Pokir). Edi Purwanto menegaskan bahwa Pokir diperbolehkan dan pengelolaannya ada di eksekutif.
“Saya sudah sampaikan kepada pak gubernur terkait dengan Pokir, bahwa pokir itu konstitusional. kami hanya ingin masyarakat mendapat pokir dari hasil reses kami, tapi pengelolaan kami serahkan full kepada eksekutif dengan cara yang konstitusional,” ungkapnya.
Terhadap pengelolaan ada di eksekutif, maka Edi Purwanto dalam kesempatan ini juga meminta kepada OPD dibawah Gubernur Jambi untuk tidak merespon dan melayani segala bentuk permintaan dewan yang berujung pada korupsi.
“Komitmen ini untuk menumbuhkan kesadaran kolektif, kesadaran masyarakat jambi. Mudahan di tangan kita jambi jauh dari korupsi, kami taat aturan, taat dengan asas,” pungkasnya.(Afd/Adv)
Discussion about this post