Aksara24.id – Dalam upaya penertiban aset, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sertifikasi tanah milik pemerintah daerah (pemda) guna menghindari hilangnya aset. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tanah yang tidak bersertifikat juga rentan dikuasai pihak lain, bahkan penguasaan tanah tersebut bisa dilegalkan jika pihak tersebut mengajukan penerbitan sertifikat. Hal tersebut disampaikan Alex pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi pada Kamis (14/9) kemarin.
“Dalam berbagai kasus korupsi, ada titik lemah terkait dengan tidak atau belum jelasnya status hukum aset pemda, dan ini menjadi titik rawan tindakan korupsi. Namun saat tanah telah disertifikat, aset tersebut bisa dimanfaatkan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) misalnya dengan dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak swasta,” ungkap Alex dikutip pada laman resmi kpk.go.id. Jumat (15/09/203).
Alex menuturkan ada banyak contoh terkait lemahnya pengamanan aset daerah seperti yang terjadi di Jakarta. Pemda DKI membeli sebidang tanah yang ternyata tanah tersebut merupakan aset milik pemda DKI yang belum disertifikat namun tercatat sebagai aset milik salah satu dinas. Sayangnya ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi dan terbit sertifikat.
“Maka kita harus berhati-hati dalam mengamankan aset karena nilainya yang cukup besar,” terangnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A Fathoni menyebut peran sejumlah pihak dalam upaya pengamanan barang milik daerah berupa tanah. Menurutnya Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengelola barang harus melakukan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah (BMD). Sedangkan para kepala SKPD bertanggungjawab mengamankan dan memelihara BMD yang ada dalam penguasaannya.
“Perlu komitmen bersama pemda dalam menyelesaikan percepatan penerbitan sertifikat aset, pemda juga perlu melakukan upaya pengamanan secara fisik dengan memasang tanda batas dan tanda kepemilikan, pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan bukti kepemilikan dan pengamanan hukum dengan melakukan sertifikasi tanah milik pemda,” terang Fathoni.
Terkait hal tersebut, KPK mendorong akselerasi sertifikasi tanah pemda melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL tersebut dapat mempercepat pendaftaran tanah pemerintah daerah sehingga dapat menghindari terjadinya penguasaan aset tanah daerah oleh pihak lain.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gunawan Muhammad menyebut melalui PTSL, banyak hal bisa diperbaiki karena dari sisi anggaran lebih efisien, waktu pelaksanaan yang cepat serta terdapat aspek pencegahan korupsi karena PTSL merupakan upaya pembenahan database pendaftaran tanah, sehingga dapat mengurangi timbulnya sengketa pertanahan.
Program Pencegahan Korupsi di Jambi
Selain terkait pertanahan, KPK juga menyoroti sejumlah isu yang terjadi di Jambi, seperti pada sektor pertambangan galian C. Pada isu ini, KPK mendorong seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan edaran atau instruksi untuk memastikan dilaksanakannya mekanisme clearance terhadap material galian C yang digunakan proyek konstruksi yang pembiayaannya dari APBD.
“Tolong agar penambangan pasir juga memperhatikan kelestarian lingkungan, dan perhatikan juga apa kontribusi penambangan pasir ini terhadap PAD. Kami memahami tidak mudah menertibkan galian C, tapi kita tidak bisa membiarkan jika ada pelanggaran terjadi. Kami melalui fungsi koordinasi dan supervisi berusaha memfasilitasi hambatan pada penertiban ini,” pungkas Alex.
Pada isu penambangan batu bara yang mengemuka dalam sejumlah pemberitaan karena menyebabkan jalan nasional di Jambi rusak. Alex menegaskan ini merupakan persoalan serius dan setiap pihak harus sepakat bahwa ini harus diselesaikan bersama.
“Ini bukan pekerjaan yang dalam satu bulan selesai tetapi harus dimulai. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat pungutan yang dilakukan setiap hari yang nilainya mencapai Rp150 Miliar pertahun. Maka harus ada komitmen bersama untuk pembangunan jalur khusus angkutan batu bara sehingga tidak perlu lagi ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi dan dihadiri oleh 200 peserta dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota se Jambi tersebut Alex juga menegaskan bahwa KPK hadir sebagai partner dan mitra pemda untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Jambi sehingga Alex berharap pemda terus memperhatikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) masing-masing untuk memetakan upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik daerah. (Sa)
Discussion about this post