Aksara24.id – Seorang pria mengenakan pegawai negeri Sipil (PNS) melakukan aksi pencurian Handphone terhadap siswi SMA yang viral di media sosial Instagram berhasil ditangkap polisi.
Diketahui, Pelaku pencurian ditangkap polisi ini bernama Mardono (35) merupakan seorang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Terkait adanya aksi pencurian yang dilakukan PNS tersebut, Pemerintah Kota Jambi angkat bicara.
Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhammad Gempa Alwajon Putra mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya PNS Kota Jambi yang ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Namun, dia sedikit banyak mengetahui kejadian tersebut.
“Terkait itu saya belum dapat laporan pasti, yang jelas tindakan yang dilakukan sudah di luar tugas kedinasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/23).
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS atau ASN di luar kedinasan.
“Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum, akan tetapi kalau terjadi kesalahan saat tugas bisa kita berikan bantuan hukum,” jelasnya.
“Contohnya seperti ini, ASN Itu dalam berjalan pergi ke kantor atau pulang nabrak orang masih bisa kita bantu, tapi yang sekarang inikan sudah diluar tanggung jawab kita,” tambahnya. (nur)






































Discussion about this post