Aksara24.id – Burhanuddin Mahir (Cik Bur) secara melayangkan gugatan kepada DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Gugatan tersebut diajukan Cik Bur dikarenakan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang akan digantikan oleh Yuli Yuliarti sesuai SK DPP Demokrat.
Kuasa hukum Cik Bur, Ihsan Hasibuan mengatakan, bahwa gugatan kepada Demokrat tersebut dilakukan karena dirasa kliennya telah menerima perbuatan yang sewenang-wenang.
“Ya karena dia diberhentikan sebagai Wakil pimpinan DPRD tanpa alasan yang jelas dasarnya.
Kita menganggap itu perbuatan sewenang-wenang,” ujar Ihsan, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, kata Ihsan Gugatan yang telah didaftarkan pada Senin (18/9) kemarin itu dilayangkan juga disebabkan oleh tidak ada tahapan sesuai mekanisme Partai atas pemberhentian Cik Bur.
“Dia tidak pernah ditegur, tidak pernah mendapat peringatan, tidak pernah dikoordinasi, tidak pernah melakukan kesalahan,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, jika kliennya tidak pernah merasa melakukan kesalahan, serta hal-hal yang melanggar sebagai Wakil pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
“Ya kita minta pemberhentian itu dibatalkan, karena kita anggap tidak patut lah,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Ihsan bahwa sidang perdana atas gugatan ini akan berlangsung pada tanggal 16 Oktober mendatang.(Nur)






































Discussion about this post