Aksara24.id – Soal perkara kasus meninggal dunia salah satu tahanan titipan Jaksa di suatu lapas kelas IIA Jambi telah menggelar perkara.
Pada gelar perkara tersebut, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 tersangka atas kasus meninggal dunia tahanan titipan Jaksa.
Penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmas, Senin (10/10).
6 orang ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan dia, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi yang terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang pihak lapas.
“Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya,” ujarnya.
6 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
Akan tetapi, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya,” ungkapnya. (Nur)






































Discussion about this post