Aksara24.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis, (12/10/2023).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH. MH., Ketua MUI Kab. Muaro Jambi, Abdullah Syargawi, serta sejumlah tokoh penting lainnya seperti Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, S.H., Kanit Intel Bid. Politik Ipda Imron Rosadi, S.H., Bati Intel Kodim 0415/Jambi Peltu Mardam, Posda Binda Muaro Jambi Sdr. Nurman, dan Perwakilan FKUB Muaro Jambi Sdr. Sabar. Para kepala Desa, Tokoh Agama, dan masyarakat.
Pada rapat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya mendeteksi dini segala bentuk aliran kepercayaan dan keagamaan di Muaro Jambi.
Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengancam ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Muaro Jambi guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sebagai pemersatu bangsa,” jelas Kamin dalam sambutannya.
Rapat ini memfokuskan pembahasan pada beberapa poin penting yakni:
1. Keberagaman dalam Bingkai NKRI Bhinneka Tunggal Ika:
Keberagaman adalah kemajemukan yang menjadi ciri khas Indonesia. Negara hadir untuk melindungi, menjamin, dan memajukan hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang suku, agama, golongan, atau kelompok masyarakat.
2. Kejawen Jawa:
Kejawen merupakan pandangan hidup yang masih dipegang teguh oleh sebagian masyarakat Jawa di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Inti ajarannya mengarahkan manusia untuk mengenali asal-usul dan tujuan hidupnya serta membentuk insan yang bersatu dengan Tuhan.
3. Aliran Kebatinan dan Kepercayaan:
Aliran kebatinan dan kepercayaan adalah bentuk komunitas lintas agama yang bersatu dalam nilai-nilai kehidupan berdasarkan keyakinan batin. Negara telah mengakui eksistensi dan hak-hak mereka dalam dokumen kependudukan, sesuai dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Perlindungan dan Jaminan Beragama dalam Konstitusi:
Konstitusi UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Sanksi pidana diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 bagi mereka yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.
Pada akhir rapat, Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi, Abdullah Syargawi, menegaskan tanggung jawab bersama untuk memperkuat toleransi antar umat beragama, memperkuat peran tokoh agama, serta membangun sinergi dan stabilitas dalam menghadapi potensi gangguan terhadap kerukunan hidup umat beragama.
“Hasil dari rapat ini diharapkan akan meningkatkan toleransi antar umat beragama, menguatkan peran tokoh agama, dan membangun sinergi serta stabilitas dalam mengantisipasi potensi gangguan bagi kerukunan hidup umat beragama di Muaro Jambi,” tutupnya. (Nur)






































Discussion about this post