Aksara24.id – Jasa Raharja bekerja sama dengan Tim Samsat Muara Bungo, menggelar razia gabungan sebagai bagian dari upaya menekan angka tunggakan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini adalah kelanjutan dari program Pemutihan yang berakhir pada September 2023 lalu.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Muara Bungo, Doni Firmansyah, menyatakan bahwa razia gabungan ini merupakan langkah represif untuk mengurangi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
“Mengatasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejalan dengan mengatasi tunggakan SWDKLLJ Jasa Raharja. Jasa Raharja Jambi bersama mitra terkait sebagai TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi bekerja keras untuk menurunkan angka tunggakan kendaraan yang pemiliknya masih belum taat bayar pajak kendaraan,” jelas Doni Firmansyah dalam siaran persnya, Jumat (13/10).
Razia yang dilakukan pada 12 Oktober 2023 ini menargetkan kendaraan bermotor yang telah melewati masa jatuh tempo pajaknya. Masa jatuh tempo pajak yang berakhir sejalan dengan masa aktif SWDKLLJ menjadi sasaran utama. Tim Samsat Muara Bungo menjaring sejumlah kendaraan roda dua, mobil pribadi, dan truk yang telah mati pajak.
“Razia ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bagi masing-masing instansi terkait. Pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia langsung diminta untuk membayar pajak yang masih menunggak di lokasi razia,” tutur Doni.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Sdr. Diki Nurmansyah, yang turun langsung ke lapangan bersama UPTD Samsat Muara Bungo dan Polisi Lalu Lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang terkena razia
PT Jasa Raharja, yang merupakan bagian dari grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), terus mempertahankan kompetensinya dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dana sumbangan wajib yang terkumpul dikelola untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, yang merupakan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga pemilik kendaraan bermotor. (Sa)
Discussion about this post