Aksara24.id – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas, Dimas Prayogi, menerima santunan senilai Rp 50 juta dari Jasa Raharja Cabang Jambi. Dimas Prayogi meninggal dunia dalam kecelakaan saat berboncengan sepeda motor yang menabrak kendaraan lain di Jalan H Nurijah Arifin Manaf, dekat Pos Kamling RT 06 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Santunan diserahkan kepada ibu korban, Rati Anggraini, yang merupakan ahli waris sah dan berdomisili di Danau Teluk Kota Jambi.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan amanah yang diemban oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami melakukan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas dengan memberikan edukasi kepada masyarakat yang melanggar peraturan. Korban, dalam hal ini Dimas Prayogi, bukanlah penyebab kecelakaan dan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya,” jelas Donny, Rabu, (18/10/2023).
Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak santunan sebesar Rp 50 juta disalurkan kepada ahli waris korban setelah melakukan survei untuk memastikan keabsahan status ahli waris.
Selain santunan kematian, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta, biaya P3K hingga Rp 1 juta, serta biaya ambulans sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Penting untuk dicatat bahwa santunan kecelakaan Jasa Raharja tidak diberikan kepada pelanggaran lalu lintas. (Nur)
Discussion about this post