Aksara24.id – Kecelakaan tragis antara sebuah sepeda motor dan truk di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Dalam insiden ini, Jasa Raharja Jambi telah mengambil langkah cepat dengan menyampaikan santunan kematian kepada ahli waris korban. Korban meninggal adalah seorang anak yang merupakan penumpang motor.
Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta diserahkan kepada ayah korban, yang juga merupakan suami pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa pemberian santunan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelayanan santunan akan disampaikan kepada ahli waris korban jika korban tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bukan menjadi penyebab kecelakaan,” ujar Donny, Rabu (18/10/2023).
Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi dari Laporan Polisi Kecelakaan langsung dari Lantas Polres Tanjung Jabung Barat. Mereka berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal untuk memastikan bahwa korban tidak melanggar aturan lalu lintas.
Pelayanan santunan diberikan setelah memastikan keabsahan status ahli waris melalui pengecekan dokumen resmi.
“Santunan senilai Rp 50 juta telah disalurkan kepada ahli waris an. Muhammad Adrivan Ibrahim melalui transfer bank sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Donny.
Jasa Raharja Jambi mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan saling menghormati sesama pengguna jalan. Langkah pencegahan dan keselamatan adalah kunci untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Dengan hadirnya Jasa Raharja, mereka berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dan memberikan pelayanan terbaik. (Nur)
Discussion about this post