Aksara24.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba.
Lima pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi, pada Jumat (13/10) lalu.
Para pelaku yakni berinisial FZ merupakan oknum perangkat Desa Kampung Baru,WN,R, L, dan F.
Dari lima pelaku ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka sedangkan untuk tiga pelaku lainnya akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Adapun barang Narkotika yang diamankan saat penangkapan yakni berjumlah 30 gram bruto narkotika jenis sabu.(Afd)
Discussion about this post