Aksara24.id – Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan hak santunan kepada keluarga korban pejalan kaki, Catur Sigit Sugiarto yang meninggal dunia setelah di tabrak truk dengan Nopol BH-8530-MV di Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat Paal X Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan akan memberikan perhatian penuh terhadap kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Penanggung jawab Samsat Muaro Jambi bekerjasama dengan kami untuk memastikan koordinasi dengan keluarga korban dilakukan dengan cepat,” jelasa Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/11/2023).
Proses penyelesaian santunan dicermati dengan teliti dengan memeriksa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Setelah kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP Korban dan ahli waris, kartu keluarga, dan surat kematian korban, disepakati oleh ayah dan ibu korban selaku ahli waris bahwa proses penyelesaian santunan diwakili oleh ibu Yarmi, karena telah memiliki rekening tabungan aktif,” terang Donny.
Dikatakan Donny, Jasa Raharja Cabang Jambi menjalankan amanah undang-undang dengan memberikan hak santunan kepada ahli waris korban.
“Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017. Kami memiliki sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, serta pihak perbankan. Hal ini memungkinkan penyelesaian santunan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam waktu yang cepat,” tuturnya.
Jasa Raharja Cabang Jambi tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan angkutan umum. Berbagai tindakan preventif, termasuk kampanye keselamatan, terus dilakukan guna mengurangi angka kecelakaan.
Dengan hadirnya Jasa Raharja Cabang Jambi, diharapkan masyarakat dapat merasa terlindungi dan mendapatkan perlindungan yang sebaik-baiknya. (Sa)
Discussion about this post