Aksara24.id – PT Global Indonesia Asia Sejahtera (GIAS) di Paal Merah, Kota Jambi, harus menanggung kerugian berkisar Rp 58 juta akibat ulah sales bernama Hamim Fauzi (35) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ia tidak menyetorkan hasil penjualan sejumlah barang ke perusahaan dan memalsukan laporan permintaan material.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yuda Rengga mengatakan bahwa, pelaku melakukan penggelapan demi memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.
“Dia melakukan penggelapan untuk kebutuhan pribadi dan juga sebagian digunakan untuk bermain judi online. Hasil penjualan barang itu tidak disetorkan ke perusahaan,” katanya, Selasa (7/11).
Meski sempat mencegahnya saat hendak kabur ke Palembang, polisi harus mengejar dan menangkap pelaku di Kepulauan Bangka Belitung.
Selain uang perusahaan, pelaku juga menggelapkan uang milik customer di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Pelaku mengimingi korban dengan kemudahan diskon dan membuat korban tergugah untuk membeli dan mengeluarkan dana pembuka (DP) sebesar Rp 40 juta. namun, barang yang dibelinya tidak sampai di tangan korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu dan telah dilakukan proses penyidikan atas perilaku pelaku. (Afd)
Discussion about this post