Aksara24.id – Jasa Raharja Cabang Jambi mengambil langkah proaktif dengan menerapkan Customer Relationship Management (CRM) untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penumpang angkutan umum.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar pada Rabu, 8 November 2023 kemarin.
Jasa Raharja Jambi meluncurkan program kunjungan CRM ke pemilik perusahaan Oto Bus Jambi Putra Sejahtera untuk membangun hubungan yang erat dengan pemilik perusahaan dan menciptakan loyalitas pelanggan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengungkapkan bahwa Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran mereka. Unit operasional menjadi ujung tombak dalam membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan perusahaan-perusahaan Oto Bus di Jambi.
“Tujuan dari program CRM ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Iuran Wajib yang dikumpulkan melalui perusahaan-perusahaan Oto Bus dari pembayaran tiket yang penumpang beli. Kunjungan penagihan iuran wajib ke PO Jambi Putra Sejahtera merupakan pelayanan jemput bola. Kami berharap hubungan yang terjalin dapat menghasilkan peningkatan penghasilan dari Iuran Wajib. Dana ini sangat penting karena digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan umum,” ungkap Donny.
Donny juga menekankan pentingnya Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan Oto Bus saat membeli tiket. Iuran tersebut dikelola oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di angkutan umum, termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara,” tambahnya.
Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan Customer Relationship Management (CRM), Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka.(SA)
Discussion about this post