Aksara24.id – Samsat Bungo, Jasa Raharja, dan Satlantas bekerja sama melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Persatuan Dharma Wanita di Kabupaten Bungo pada Senin, 13 November 2023 di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Bungo.
Kepala PT Jasa Raharja cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi bersama Dharma Wanita ini bertujuan agar para ibu-ibu dapat menjadi agen perubahan bagi warga sekitarnya dalam mensosialisasikan kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung agar tidak terlewatkan.
Donny menyampaikan bahwa sosialisasi program pemutihan akan difokuskan kepada masyarakat di area keramaian seperti kegiatan Car Free Day (CFD), dan sosialisasi bersama Dharma Wanita yang telah dilakukan oleh Tim Samsat Bungo. Selain itu, informasi terkait program pemutihan akan juga dibagikan melalui media sosial Jasa Raharja agar mendapatkan jangkauan luas.
Jasa Raharja Jambi akan lebih gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada bulan November ini karena periode pemutihan pajak hanya berlangsung selama 2 bulan, yaitu 1 November-23 Desember 2023.
“Banyak pendekatan yang akan dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara meluas. Salah satunya, seperti sosialisasi bersama Dharma Wanita ini. Harapannya dengan kegiatan pembagian brosur ini dapat menarik stimulus masyarakat dalam menjalankan kewajibannya untuk membayarkan pajak dan SWDKLLJ, serta membantu masyarakat agar dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya,” tutur Donny.
Jasa Raharja menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 1 November-23 Desember 2023 ini dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.
Adapun diskon yang tersedia dalam program ini meliputi diskon pajak mati di atas 2 tahun dengan membayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, serta diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar pajak agar data kendaraan tetap terintegrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi oleh Jasa Raharja. (Sa)
Discussion about this post