Aksara24.id – Tim Samsat Bungo memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) untuk memberikan sosialisasi kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang berlangsung selama 1 November-23 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut Tim Samsat Bungo melakukan sosialisasi pemutihan pajak dan SWDKLLJ serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dengan membagikan brosur kepada masyarakat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa Jasa Raharja Jambi akan gencar membagikan brosur dan informasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yaitu penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta fokus menyebar informasi pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
“Jasa Raharja Jambi telah berkolaborasi bersama Pemprov Jambi dan Ditlantas Polda Jambi untuk memberikan stimulus guna meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74,” tutur Donny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).
Donny berharap kegiatan pembagian brosur ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat dalam menjalankan kewajibannya membayarkan pajak dan SWDKLLJ serta dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat di masa mendatang.
“Jasa Raharja Jambi akan memfokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat di area keramaian seperti kegiatan Car Free Day (CFD) pada hari Minggu. Selain itu, informasi terkait program pemutihan akan juga dibagikan melalui media sosial Jasa Raharja agar mendapatkan jangkauan luas,” ucapnya.
Jasa Raharja menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 1 November-23 Desember 2023 ini dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.
Adapun diskon yang tersedia dalam program ini meliputi diskon pajak mati di atas 2 tahun dengan membayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, serta diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar pajak agar data kendaraan tetap terintegrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi oleh Jasa Raharja. (SA)
Discussion about this post