Aksara24.id – Dalam upaya untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di Satuan Pendidikan tanpa adanya kekerasan dalam berbagai bentuknya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, melalui Bidang Pembinaan SMK bekerja sama dengan BBPPMPV BBL Medan, menyelenggarakan sebuah sosialisasi penting tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selsaa, 14 November 2023.
Kegiatan ini merupakan tanggapan atas kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hadir dalam kesempatan tersebut dari BBPPMPV BBL Medan yaitu Wiono, S.Pd., M.M (Ketua Pokja Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi BBPPMPV BBL), Tongam Tampubolon, S.T., M.M, Nurti Nuryo, S.Sos., M.M., Tiurma Abti D. Simanjuntak, S.Pi., M.M. Parningotan Panjaitan, S.E. Supratni, S.E.
Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BBPPMPV Medan yang sudah menginisiasi kegiatan ini sehingga bisa terlaksana di Provinsi Jambi.
Dijelaskan nya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
“Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja,” ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut, Harmonis,S.Pd.I.,MM, Kasi Kurikulum dan Penilaian SMK turut sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Satuan Pendidikan wajib hukumnya segera membentuk TIM PENCEGAHAN dan PENANGGULANGAN (TPPK) di Satuan Pendidikan Paling lambat Februari 2024,” ujarnya
Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. Diskriminasi dan intoleransi;
f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya.
Lebih jauh, kata Harmonis, Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
“Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan,” tegasnya
Terakhir, iya berharap dengan kegiatan ini dinas pendidikan provinsi jambi berharap satuan pendidikan mengimplemntasikan permendikbudrisntek nomor 46 tahun 2023 ini, sehingga satuan pendidikan mampu menekan angka tindak kekerasan dan sejenisnya pada satuan pendidikan masing-masing khususnnya dan di indonesia secara umumnya.
“Kami juga berharap SMK se-provinsi Jambi akan siap semuanya dalam melaksanakan program-program direktorat SMK dan Dinas pendidikan Provinsi Jambi khususnya Pencegahan dan penanggulangan kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan, Dengan hasil akhirnya terwujud SMK bisa, hebat. Siap kerja, santun, mandiri dan kreatif untuk lokasi kuat, menguatkan Indonesia. (sa)
Discussion about this post