Aksara24.id – Pasca berakhirnya masa kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama TNI-Polri dan sejumlah pihak terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di kabupaten kota yang ada di Provinsi Jambi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengatakan bahwa, Bawaslu Provinsi Jambi bersama tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPPRD melakukan penertiban alat peraga Caleg di 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi.
Dalam operasi ini, sekitar 52.475 APS yang melanggar sudah berhasil ditertibkan. Sementara itu, 56.000 APS dinyatakan melanggar dan tersebar di 11 kabupaten kota Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, 6.073 APS dipasang di tempat terlarang.
Ari menjelaskan bahwa partai politik di Provinsi Jambi mempunyai kewajiban untuk mengambil APS yang telah ditertibkan di kantor Bawaslu di masing-masing kabupaten kota. Ari menambahkan bahwa penertiban ini memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk partai politik untuk memastikan agar kampanye berjalan dengan sehat dan damai.
“Kepada partai politik untuk menyampaikan kepada Caleg nya, untuk mengambil alat peraga yang ditertibkan di kantor Bawaslu kabupaten kota,” ujar Ari, Kamis (16/11/2023).
Pelaksanaan penertiban ini diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu secara adil dan transparan. (sa)
Discussion about this post